Shadiq Pasadigoe Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

19 JUNI 2026, 08:56:05 WIB 3 MENIT BACA 126
Shadiq Pasadigoe Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

JAKARTA (19 Juni): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Shadiq setelah menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat yang menyampaikan pandangan mereka terkait urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Menurut Shadiq, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga identitas bangsa, melestarikan budaya, serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.

"RUU Masyarakat Adat bukan hanya tentang pengakuan terhadap kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga merupakan upaya negara menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak tradisional yang dijamin oleh konstitusi," ujar Shadiq, di Kompleks Parlemen, Seneyan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dalam berbagai masukan yang diterima Baleg DPR RI, salah satunya dari Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, disampaikan bahwa masyarakat adat merupakan penjaga utama hutan dan lingkungan yang memiliki pengetahuan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mewujudkan keadilan ekologis.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I itu menilai pandangan tersebut sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang harus menempatkan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Selain itu, Baleg DPR RI juga menerima aspirasi dari Tim Tujuh Belas (T-17) Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar, Way Kanan, Lampung, yang menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat, kelembagaan adat, hukum adat, serta wilayah adat yang masih hidup dan dijalankan hingga saat ini.

Menurut Shadiq, keberadaan masyarakat hukum adat merupakan fakta sosial dan historis yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia.

"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat, termasuk perlindungan terhadap hak-hak tradisional, wilayah adat, serta kelestarian budaya yang menjadi bagian dari kekayaan bangsa Indonesia," tegasnya.

Shadiq menambahkan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan.

Ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan dan disahkan sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

"RUU Masyarakat Adat merupakan wujud penghormatan negara terhadap sejarah, budaya, dan hak-hak masyarakat adat. Kita ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Shadiq. (Tim Media Shadiq/*)