Taufiqulhadi: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan di Indonesia

31 AGUSTUS 2015, 04:57:11 WIB 2 MENIT BACA 1246

Jakarta - Perdebatan hukuman mati mengemuka seiring pembahasan RUU KUHP di DPR. Anggota Komisi III Taufiqul Hadi mengatakan, hukuman matimemang cenderung ditiadakan dalam tata hukum di beberapa negara, terutama di Eropa. Namun demikian, negara yang disebut dengan paling demokratis didunia seperti Amerika saja, hal tersebut masih dipertahankan. 

Oleh karena, dalam hematnya, perlu padanan negara yang kurang lebih sama dengan situasi Indonesia. "Kita harus memilih sebuah negara seperti di Indonesia dengan tingkat kejahatan yang sangat besar, misalnya," kata politisi Partai NasDem ini, saat dimintai pendapatnya di komplek Parlemen di Jakarta, Rabu (26/8).

Menurut Taufiq, penghancuran sebuah generasi seperti yang dilakukan oleh  para penyelundup narkoba, harus dihukum dengan hukuman mati, karena masuk kategori kejahatan yang sangat besar. "Jadi karena itu menurut saya di Indonesia itu hukuman mati masih dibutuhkan," tambahnya.

Apakah hukuman mati itu hanya bagi penyelundup narkoba saja? Lebih lanjut dia menyatakan, kalau misalnya ada jenis kejahatan lain yang jika dilihatdari tingkat penghancuran terhadap orang lain sangat besar, mungkin harus  dihukum mati juga. Seperti misalnya mereka yang membom hinggamembuat mati puluhan atau ratusan orang.

Oleh karena itu, soal hukuman mati ini, tergantung dari pilihan masing-masing negara. "Kita ini kan memiliki sebuah kedaulatan dan problem kitasendiri. Jadi kita memilih hukum yang  sesuai dengan pilihan kita dalam rangka kedaulatan kita, menegakkan hukum, menciptakan keadilan, kemudian menghilangkan instabilitas, menciptakan kepastian masa depan. Itu kan kita sendiri (yang menentukan) semuanya itu. Kita tidak bisa serahkan kepada orang lain," ujar Taufiq.

Terkait soal hak asasi manusia (HAM), Taufiq membandingkan, meskipun di Eropa kecendrungannya adalah menghapus tetapi di Amerika tetapmempertahankan, tetapi  bukannya di Amerika tidak ada HAM.

Jadi soal hukuman mati ini tidak di dalam konteks hak asasi manusia. Legislator kelahiran Aceh ini menilai, masalah hukuman mati adalah dalam konteks kedaulatan dan dalam konteks penegakan hukum negara. Perspektifnya untuk menciptakan kepastian negara.

"Bayangkan kalau misalnya, tiba-tiba dikerumunan banyak orang, meledak bom dan ratusan orang mati. Lantas apa yang harus kita lakukan? Menurut saya  itu tidak bisa dibiarkan, itu harus hukuman  mati," ujarnya.

Dia juga menyatakan, sejauh ini proses hukuman mati di Indonesia  bisa dipertanggungjawabkan. Selain melalui proses yang sangat panjang, sikap kehati-hatian juga ditunjukkan para penegak hukum.

"Menurut saya, jadi kita tidak usah khawatir," tambahnya.

Oleh karena itu, pro dan kontra terkait hukuman mati adalah hal yang tidak terhindarkan. "Tetapi ketika itu diputuskan nanti tentu harus diterima. Sekaligus juga peringatan bagi penegak hukum di Indonesia, jangan sembarangan menjatuhi hukuman mati," tandasnya.