Tiga Hari Menggali Potensi dan Persoalan Tenaga Kerja Indonesia di Jepang

15 DESEMBER 2015, 04:08:02 WIB 5 MENIT BACA 1317
Tanggal 23-29 November 2015 lalu, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jepang, dalam rangka mengawal  regulasi dan persoalan ketenagakerjaan. Anggota komisi IX dari Fraksi NasDem, Irma Suryani ikut serta dalam rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX, Syamsul Bachri tersebut. Insitusi pertama yang dikunjungi yakni kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. Dalam pertemuan dengan pihak KBRI yang diwakili oleh wakil duta besar RI untuk Jepang, Ben Perkasa Drajat, Komisi IX DPR menyampaikan beberapa hal terkait data Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.
Pihak KBRI sendiri menjelaskan, secara formal jumlah TKI di Jepang yang dikirim melalui skema Government to Government (G to G) sekitar 12.000 orang, sementara yang dikirim melalui skema Bussines to Bussines (B to B) sekitar 10.000 orang. TKI yang dikirim melalui jalur G to G, menurut KBRI relative tak berkendala, karena semua terawasi oleh pemerintah. Yang masih ada kendala, yakni TKI yang diberangkatkan melalui pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau jalur B to B.
Meskipun begitu, menurut KBRI prosentase TKI yang bermasalah tak banyak, lantaran regulasi pemerintah Jepang sangat tegas terhadap tindak kekerasan. Untuk itu, KBRI Jepang meminta Komisi IX DPR memfasilitasi Kementerian Tenaga kerja membenahi prosedur pengiriman TKI dalam skema B to B. Upaya pembenahan itu bisa dilakukan dengan menerapkan sanksi tegas bagi PJTKI yang melanggar ketentuan. Terkait prospek dan peluang lapangan kerja di Jepang, KBRI menjelasan peluang itu terbuka lebar, terutama di bidang formal seperti tenaga bidan dan perawat, khususnya untuk manula. Selain itu bidang industry dan pertanian juga sangat membutuhkan suplai tenaga kerja.
Saat ini menurut KBRI, masih sedikit Tenaga Kerja Indonesia yang menguasai bahasa Jepang, dan kesehatan dari TKI sendiri masih menjadi kendala. Padahal, dua hal di atas merupakan syarat penting bagi tenaga kerja asing yang ingin mengadu nafkah di Jepang. Oleh karena itu, pihak KBRI berharap kehadiran Komisi IX DPR bisa mendorong Pemerintah Indonesia mempersiapkan tenaga kerja yang handal, setidaknya memenuhi kedua persyaratan tersebut.
Setelah mengunjungi KBRI Jepang, 25 November 2015, rombongan Komisi IX DPR melakukan audiensi di kantor Kementerian Kesehatan, Perburuhan  dan Kesejahteraan Jepang. Di kesempatan ini, rombongan DPR diterima oleh Menteri Yasuhisa Shiozaki. Dalam pertemuan itu, Irma dan rombongan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Jepang yang cukup baik menerapkan regulasi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. DPR juga menanyakan masalah yang dihadapi pemerintah Jepang terkait kehadiran para TKI. Selain itu, Irma dan kawan-kawan juga meminta adanya perpanjangan waktu bagi pekerja dari Indonesia yang berstatus magang, dari ketetapan waktu 3 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang sehabis masa kontrak.
Setelah mendengar seluruh pertanyaan dari rombongan Komisi IX DPR, Menteri Yasuhisa Shiozaki memberikan tanggapannya. Dia menjelaskan bahwa secara prinsip, semua peserta magang dari Indonesia tak ada masalah, karena pemerintah Jepang sendiri sangat pro aktif setiap ada persoalan. Untuk persoalan perpanjangan waktu magang, dia menyebut saat ini pemerintah Jepang sedang melakuan proses perpanjangan dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hanya saja, pemerintah Jepang belum bisa menjamin adanya perpanjangan, karena sejauh ini kontrak magang itu hanya ditetapkan selama satu periode untuk setiap pemagang. Yasuhisa Shiozaki juga menyampaikan pujian, bahwa pemerintah Jepang sangat menyukai pekerja dari Indonesia, karena TKI sangat rajin dan berperilaku baik. Hanya saja, dia memberi catatan bahwa persaingan ke depan akan sangat ketat, sehingga peningkatan skill sangat diperlukan.
Di hari ketiga kunjungan, pada 26 November 2015, Irma dan rombongan melanjutkan agenda ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka, untuk bertatap muka dengan serikat buruh TKI di Jepang. Dalam pertemuan itu, rombongan Komisi IX DPR didampingi Konsul KJRI Osaka, Tumpal M. H. Hutagalung dan Herry Laksono Maryadi. Ada beberapa hal disampaikan Pipit Yulianti selaku koordinator serikat TKI di negara sakura tersebut. Pipit menjelaskan, proses perekrutan berikut ragam kesulitan pihak agensi saat mengirim tenaga kerja, baik melalui proses G to G atau B to B. Salah satu pengalaman dialami oleh IMM (International Manpower Management) yang dia pimpin.
Dia menyebutkan, IMM sendiri adalah agensi yang direkomendasaikan Pemerintah Indonesia sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Dalam proses perekrutan, hal itu dilakukan antara LPK – Fumiai (Agensi Jepang) yang bekerjasama merekrut peserta magang, di mana selanjutnya pihak Fumiai yang melakukan verifikasi. Pipit menjelaskan, proses itu menyertakan beberapa persoalan, yakni kesulitan proses pembuatan passport, surat rekomendasi dari Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemenakertrans serta surat persetujuan masuk ke Jepang untuk pembuatan visa (Eligibilty). Selain kesulitan administrasi, Pipit juga menyebut tingginya biaya belajar bahasa Jepang minimal 3 bulan menjadi kesulitan tersediri bagi peserta magang.
Pipit menambahkan, pada 2016 peluang peserta magang untuk bekerja di Jepang sangat terbuka lebar, terutama di bidang keperawatan dan perkapalan yang membutuhkan sekitar 30.000 peserta magang. Kesempatan bertemu dengan Komisi IX DPR ini, menurut Pipit penting untuk mendorong peserta magang dari Indonesia untuk event olimpiade 2020 agar mendapat status tenaga kerja. Status itu penting bagi TKI, untuk menentukan pendapatan mereka, mengingat besaran gaji peserta magang dengan gaji tenaga kerja berbeda signifikan. Di akhir pertemuan, KJRI Osaka menyebut bahwa peluang pengiriman secara B to B sebetulnya cukup besar, namun masih perlu peran Pemerintah. Peran itu perlu difokuskan pada upaya monitoring PPTKIS, terkait cost construction, pendidikan/skill dan kondisi kesehatan peserta magang yang akan dikirim ke Jepang.