Transfer Daerah Mandeg Jangan Tangkap Sebelum Proyek Jalan

31 AGUSTUS 2015, 04:45:17 WIB 2 MENIT BACA 1171

Jakarta – Lambatnya serapan anggaran pemerintah daerah dituding memperburuk situasi perekonomian Indonesia di tengah melambatnya kondisi ekonomi dunia. Pasalnya, perekonomian daerah menjadi tumpuan penggerak sektor riil yang diharapkan dapat menggenjot perekonomian masyarakat. Akan tetapi, sekarang muncul fenomena keengganan pemerintah daerah mengeksekusi program-programnya karena takut dipidanakan. Sehingga, dana transfer ke daerah saat ini lebih banyak parkir di bank daerah. Jumlahnya mencapai Rp 250 triliun.

Hal ini disebut-sebut akibat rilis Pemerintah yang berisi jumlah pejabat daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi. Di antaranya ada 19 gubernur, 150 anggota DPRD, dan sekitar 200 bupati/walikota. Hal ini membuat jeri sejumlah pemimpin daerah, sehingga ‘malas’ menjalankan program pemerintah. Padahal program tersebut telah dibahas dalam Musrenbang dan tertuang dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Anggota Komisi II DPR Ali Umri menganggap bahwa supremasi hukum dalam menangani tindak pidana korupsi di daerah harus didasarkan pada aturan yang ada. Menurutnya, penegak hukum memproses kasus hukum sebelum ada audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BKP). Padahal, dalam tata laksana proses pengusutan kasus hukum, harus berdasarkan pada audit investigasi BPK terlebih dahulu, bukan atas dasar asumsi hukum indikatif.

“Dalam mengembalikan uang negara ini juga harus berdasarkan rekomendasi BPK. Terkadang kita lihat penegak hukum ini, belum ada audit investigasi BPK sudah dicari-cari saksi ahlinya itu dari perguruan tinggi. Ini yang menyalahi aturan sebenarnya,” ungkap politisi Partai NasDem yang ditemui selepas Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/08).

Umri menggarisbawahi bahwa proses pengumpulan bukti-bukti pelanggaran hukum semestinya harus komprehensif dan tidak setengah-setengah. Yang terjadi saat ini, menurutnya masih ada kepala daerah yang diperiksa dan ditangkap atas laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) semata. Pemeriksaan dilakukan tanpa adanya penyelidikan lebih lanjutan atau tanpa audit investigasi BPK.

“Sistem pencegahan itu harus berjalan, bukan karena ada laporan dari LSM, langsung ditangkap dan diperiksa. Belum selesai 100% proses pekerjaan, ada indikasi pidananya. Belum ada audit investigasi BPK, sudah dianggap itu pidana khusus,” sebutnya.

 

Akan tetapi, ia memang mengakui bahwa tata kelola pemerintahan di daerah rentan terhadap pelanggaran dari birokratnya sendiri. Hal ini menyebabkan kerugian pada pemerintah dan banyak tak teridentifikasi dalam laporan BPK. “Memang perlu diakui bahwa di daerah itu banyak pekerjaan yang fiktif danmark up,” bebernya.