Untuk Siapa PP 78 Diterbitkan?

29 APRIL 2016, 04:54:43 WIB 3 MENIT BACA 1145
Jakarta - Penolakan buruh terhadap formula pengupahan yang diterapkan pemerintah dalam PP No 78 tahun 2015, terus terjadi.  Para buruh beranggapan bahwa PP ini menyimpang dari semangat UUD 1945 serta tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 4, tentang ketenagakerjaan. Di dalam PP itu sendiri diatur tentang kenaikan skala upah flat tiap lima tahun dengan menghilangkan unsur produktivitas dan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah. Pemerintah menggantinya dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara nasional dengan asumsi pertumbuhan ekonomi serta inflasi pada waktu tertentu. PP No 78 tahun 2015 diterbitkan pemerintah mengacu kepada paket kebijakan ekonomi jilid IV, di mana Pemerintah menitikberatkan pada persoalan ketenagakerjaan, yaitu mendorong pengupahan yang adil, sederhana, dan terproyeksi. Untuk mengawal PP tersebut, Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menerbitkan tujuh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang formula upah minimum, penetapan UMP/UMK, penetapan UMS, struktur skala upah, THR, uang servis, serta kebutuhan hidup layak (KHL). Namun demikian, penolakan terhadap PP tersebut tidak pernah berhenti. Menengahi gejolak penolakan yang terus terjadi terhadap PP No 78 ini, Komisi IX DPR RI memanggil Menaker dan juga beberapa konfederasi yang menolak pemberlakuan PP tersebut melalui rapat dengar pendapat. "Maksud dari pemanggilan atau undangan tersebut adalah untuk mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi dan mengapa para buruh menolak PP tersebut,” ujar anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago, saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (28/4). Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem ini memiliki perhatian lebih terhadap masalah perburuhan. Latar belakangnya sebagai anggota serikat pekerja pelabuhan, dan ketua dari Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) Partai Nasdem, membuatnya lebih sensitif jika sudah menyangkut nasib para pekerja. Legislator asal Sumatera Selatan ini juga bisa memahami jika Pemerintah berpandangan bahwa PP pengupahan justru memberikan kepastian proyeksi terhadap besarnya labour cost (biaya kebutuhan buruh) yang harus dicadangkan oleh perusahaan. Dalam pandangan Irma sendiri, kisruh formula pengupahan sebenarnya tidak perlu terjadi jika saja Pemerintah mengikutsertakan perwakilan pekerja yang benar-benar menjadi representasi pekerja kebanyakan. Merujuk pada keterangan kalangan buruh, dia menyayangkan minimnya keterlibatan buruh dalam perumusan PP pengupahan. “Menurut Federasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Pemerintah hanya mengundang serikat-serikat buruh kecil yang anggotanya tidak mencerminkan keterwakilan buruh Indonesia,” ungkap Irma. Adapun yang menjadi titik perbedaan dalam rumusan pengupahan dalam PP 78 antara buruh dengan Pemerintah adalah penggunaan variabel dalam formula pengupahan. Seperti disebut di atas, pemerintah menggunakan tingkat inflasi nasional sebagai salah satu varibel dalam formula pengupahan. Sementara buruh menginginkan pertumbuhan ekonomi di tiap wilayah yang berbeda, masuk sebagai variabel. Bagi buruh, perbedaan formula tersebut telah merugikan mereka karena ada selisih kurang lebih Rp 280.000 terhadap upah yang mereka terima. Sementara menurut pihak Kemenaker, PP 78 diterbitkan untuk menjaga stabilitas iklim usaha dan keamanan pengupahan pekerja. Namun faktanya, setelah PP ini diberlakukan, masih banyak perusahaan yg tutup dan banyak perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMR. “Jika demikian faktanya, lalu pertanyaannya untuk siapa PP 78 ini diterbitkan?” Ucap Irma retoris. Menyikapi berbagai fakta tersebut, Irma mengaku sudah mengusulkan kepada Panja Komisi IX untuk meminta Pemerintah agar mencabut PP 78.  PP tersebut mesti diganti dengan PP baru yang di dalamnya tekandung formula dan mekanisme yang transparan agar tidak bertentangan dengan Pasal 88 dan 89 UU No. 13 Tahun 2013 ketenagakerjaan.