Jakarta - NasDem mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang hingga saat ini dikabarkan belum menandatangani Revisi UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin lalu (12/2). Ketua Fraksi Partai NasDem Johny G Plate menyebutkan, ada delegitimasi terhadap undang-undang jika dalam praktiknya Revisi UU MD3 tidak mendapatkan tanda tangan dari Presiden. “Apabila Presiden (nanti) tidak menandatangani dan mengundang-undangkannya, berarti ada delegitimasi terhadap UU MD3. Maka jika itu terjadi, Parlemen harus menyadari bahwa secara legitimasi, UU kita ini rendah,†kata Johny seperti dikutip dari metrotvnews.com, Kamis (22/2). Dengan kondisi seperti itu Johny berharap sekaligus mengajak fraksi lainnya untuk kembali membahas UU Nomor I7 Tahun 2014 tersebut secara menyeluruh. “Kita harus membangun semangat baru (original intens) merevisi UU ini secara menyeluruh dan komprehensif,†tandasnya. Johny menilai, keputusan Presiden tersebut disebabkan dinamika yang berkembang di tengah publik yang mengharapkan agar UU ini tidak disahkan. Publik melihat, beberapa pasal yang termaktub di dalamnya dicurigai sebagai upaya menutup ruang penyampaian kritik kepada wakilnya di parlemen. “Keputusan Presiden Jokowi ini bisa kita artikan bahwa UU ini (memang) menimbulkan polemik dan banyak ditentang oleh masyarakat,†pungkasnya.