Vonis Ahok, Ketum Garda Pemuda NasDem Percaya Nilai Keadilan

10 MEI 2017, 05:23:14 WIB 2 MENIT BACA 990
Jakarta - Ketua Umum Garda Pemuda NasDem Prananda Surya Paloh menghormati putusan hukum atas kasus penodaan agama yang melibatkan terdakwa  Basuki Tjahaja Purnama atau  Ahok selama dua tahun penjara. Prananda memastikan, pihaknya menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Garda Pemuda NasDem menunggu proses banding dan tetap percaya hukum masih menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kepatutan," kata Prananda dikutip dari Merdeka.com, Rabu (9/5). Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi NasDem ini mengaku bersimpati terhadap Ahok dan berharap Gubernur DKI  Jakarta itu tabah dalam menjalani ujian ini. "Kami mengimbau agar semua pihak menahan diri. Garda Pemuda NasDem konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan putusannya, Selasa (9/5). Atas putusan itu, Ahok akan mengajukan banding. Setelah putusan itu, Ahok pun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.