Warga Tuntut HPL, Ari Yusnita Siap Bawa Aspirasi ke Senayan

17 MEI 2017, 04:52:06 WIB 2 MENIT BACA 967
Kaltara - Masa reses anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai NasDem Ari Yusnita, tidak hanya dijadikan sebagai waktu untuk  turun langsung ke warga saja tetapi juga mendengarkan aduan  masyarakat melalui pemda agar bisa disuarakan  ke pemerintah pusat. Ini yang seperti dia lakukan dengan menerima kunjungan dari sejumlah Perwakilan Pemkab Kabupaten Tana Tidung (KTT) didampingi tujuh orang anggota DPRD guna menindaklanjuti tutuntan masyarakat Kabupaten Tana Tidung tekait Hak Penggunaan Lahan (HPL), di rumah aspirasinya, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jum’at (12/5). Dalam pertemuan tersebut perwakilan dari KTT menyampaikan beberapa persoalan mengenai kondisi hutan di Tana Tidung yang separuhnya dikuasai oleh tiga perusahaan  swasta. Hal inilah yang menyebabkan penduduk yang sudah puluhan tahun tinggal di area hutan tersebut kesulitan untuk melakukan kegiatan karena terkendala dan berbenturan dengan perijinan perusahaan tersebut. Padahal jauh sebelum perusahaan swasta menguasai lahan hutan di KTT, penduduk sudah bermukim di wilayah tersebut dan melaksanakan aktivitas sudah bertahun-tahun lamanya secara turun-temurun. Terdorong kondisi yang berdampak tidak baik terhadap masyarakat KTT, perwakilan Pemkab dan beberapa anggota DPRD KTT meminta Ari Yusnita bisa memperjuangkan usulan perubahan penggunaan kawasan hutan di KTT. Selain itu, rombongan dari kabupaten termuda di Kaltara ini meminta difasilitasi agar bisa dipertemukan dengan Menteri LHK dengan tujuan memaparkan kondisi sosial yang sebenarnya terjadi di kawasan hutan Kabupaten Tana Tidung. Dalam tanggapannya, Ari Yusnita berjanji akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan tetap menjalin komunikasi melalui lintas komisi yang berada di Senayan. “Tentunya saya akan menindaklanjuti usulan saudara-saudara saya dari KTT, walaupun permasalahan ini lebih banyak berhubungan dengan komisi yang bermitra dengan kehutanan dan pertanahan, namun saya  tetap mengupayakan melalui lintas komisi yang berada di senayan. Dan berupaya untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan menteri LHK agar pihak DPRD KTT dapat memaparkan lebih lanjut permasalahan yang terjadi” ujar putri Jusuf SK, tokoh sentral pemekaran Propinsi Kalimantan Utara, ini. Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak terlihat sangat akrab, mengingat Ari Yusnita adalah satu-satunya anggota DPR RI asli Kaltara. Sebagai catatan, Regulasi yang mengatur perubahan kawasan hutan adalah Peraturan Pemerintah No. 104/2015 tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan. PP ini menggantikan PP sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan serta terkait revisi PP No. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.