Amandemen Konstitusi Harus Kuat Dasarnya

12 FEBRUARI 2016, 01:58:09 WIB 2 MENIT BACA 1069
Jakarta – Wacana amandemen UUD 1945 yang mengemuka akhir-akhir ini ditanggapi oleh anggota Komisi II DPR Luthfi A Mutty. Secara prinsip dia tidak masalah dengan gagasan amandemen konstitusi. Hanya saja alasannya harus mendasar dan kuat. “Jadi kalau kita mau merubah ini konstitusi atau UUD 1945, harus ada alasan-alasan yang memang sifatnya fundamental, jangan sifatnya hanya parsial,” ujarnya saat ditemui Kompleks Senayan, Kamis (11/02). Yang dimaksud parsial olehnya adalah alasan yang melulu soal kekuasaan belaka, seperti soal posisi DPD. Luthfi lebih sepakat jika amandemen konstitusi didasarkan pada hal-hal yang lebih mendasar seperti soal pilihan sistem ekonomi. Praktik ekonomi kita dinilai banyak kalangan telah mengarah ke sistem liberal dan jauh dari spirit pasal 33 UUD 1945. “Saya rasa ini jauh lebih penting, daripada mengutak-atik soal kekuasaan,” ujarnya. Hal fundamental lain terkait bidang agraria. Mantan Bupati Luwu Utara ini berpandangan, dalam penguasaan atas lahan juga perlu diatur dan terperinci. Karena saat ini, terangnya, Indonesia masuk dalam urutan ke-3 dengan tingkat ketimpangan sosial tertinggi di dunia, setelah Rusia dan Thailand. “Hanya 1% penduduk Indonesia yang menguasai 50% kekayaan nasional. Kita ini negara agraris maka faktor ekonomi itu adalah tanah.  Celakanya ini tanah, dikuasai oleh 0,2% penduduk dengan penguasaan lahan sebanyak 75 %,” ungkapnya. Akibat ketimpangan ini, mayoritas petani semakin tidak memiliki lahan. Inilah yang dalam hemat Luthfi lebih penting diatur dalam konstitusi. “Jangan pikiran kita selalu berpikir kekuasaan kalau bicara amandemen UUD 1945,” tambahnya