Jakarta – Dalam laporannya yang dipublikasikan secara luas, BPJSK disebut mampu menahan defisit anggaran sebesar 0,15 triliun dari rencana defisit 6 triliun di tahun 2015. Namun demikian, anggota Komisi Kesehatan DPR RI Fraksi NasDem Amelia Anggraini menyatakan kekhawatirannya terhadap defisit anggaran BPJSK yang terjadi. Dia mengatakan, dari tahun 2014, defisit anggaran ini sudah berlangsung. Padahal iuran dari warga dan dana yang diperoleh dari penggabungan lembaga, juga masuk dalam kas BPJSK. Belum lagi tambahan anggaran dari APBN, serta bunga atas iuran masyarakat. Semestinya defisit anggaran ini sudah tidak boleh lagi terjadi. Ada kesan BPJS memaksa fasilitas kesehatan di Rumah sakit bekerja dengan standar minim. Kekhawatiran yang disampaikan Amel ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, defisit angaran pembiayaan JKN ini bisa berdampak langsung dengan pelayanan terhadap warga. Dia mencatat sejumlah kasus dimana peserta BPJS khususnya yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditolak, dipersulit peroleh kamar rawat, atau pelayanan yang merendahkan pasien. Diantara peserta BPJS saja terjadi pembedaan pelayanan walaupun sama-sama menggunakan BPJS. Apalagi terhadap calon pasien/pasien yang non-BPJS. Amel mengaku menyaksikan langsung peserta BPJS Mandiri diperlakukan jauh lebih baik ketimbang peserta BPJS PBI. Hal inilah yang mendasari Amel mempertanyakan pengelolaan pendanaan JKN oleh BPJS. Secara khusus Amel memprotes perlakuan yang tidak patut terhadap peserta BPJS PBI yang sering diberitakan mengalami berbagai penyulitan. Karena menurutnya justru peserta PBI ini yang konsisten dengan iuran dan jumlahnya paling banyak menyumbang dana ke BPJS. Padahal Pimpinan BPJS beberapa kali menyampaikan bahwa peserta mandiri menggunakan lebih banyak dana JKN. “Harusnya persentase peserta BPJS mandiri yang katanya jumlahnya berkali-kali lipat itulah yang menggunakan fasilitas JKN sesungguhnya patut berdesak-desakan dan memperebutkan kamar di RS bukan PBI,†protesnya saat ditemui, Rabu, 2 Maret 2016. Lebih jauh Amel membandingkan kenyataan masih banyak kelompok masyarakat yang menggunakan asuransi tambahan diluar BPJS termasuk para pegawai BPJS itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa BPJSK belum terpercaya sebagai lembaga pengelola jaminan sosial masyarakat. Untuk itu Amel meminta BPJSK terus memperbaiki diri dan pelayanan kepada warga.