Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu mengalami defisit sejak didirikan pada 2014 karena iuran yang dibebankan kepada masyarakat tidak sesuai dengan nilai aktuaria. Pada awal pendirian, diyakini bahwa defisit akan makin menurun. Namun pada kenyataannya justru makin besar dari tahun ke tahun. Pada 2014, defisitnya mencapai Rp 3,3 triliun kemudian menjadi Rp 5,7 triliun (2015) dan Rp 9,7 triliun (2016) dan semester pertama 2017 sudah mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Menurut anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, pemakai anggaran kesehatan atau pemakai biaya pengobatan terbesar justru peserta mandiri. Jadi bukanlah penerima bantuan iuran (PBI)‎. Hal itu berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kementerian Kesehatan (Kemkes). Itu artinya, iuran peserta mandiri tidak memadai atau tidak sebanding dengan biaya pengobatan mereka. Banyak kasus menunjukkan bahwa ‎peserta mandiri menderita penyakit yang berat-berat. Lebih berat dibandingkan masyarakat yang menerima PBI. "Sehingga subsidi silang yang diharapkan tidak terjadi. Justru anggaran PBI tersedot untuk membiayai peserta mandiri," kata Irma, Kamis (14/9). Solusi pertama baginya adalah menggratiskan peserta kelas III atau golongan penerima upah minimum regional (UMR). Kelompok ini masuk menjadi PBI. Sementara penerima gaji di atas UMR, iurannya dinaikkan. Kelas I menjadi Rp 200.000, kelas II menjadi Rp 100.000. Sementara iuran PBI dinaikkan menjadi Rp 35.000. "Dengan begitu, paling tidak peserta mandiri takkan menggerogoti anggaran peserta PBI," katanya. Bagaimana kalau menaikkan iuran tak dianggap solusi? Menurut Irma, cara lainnya adalah ‎mencari pemasukan lain sebagai pengganti, yakni meminta 30 persen dana cukai rokok. Dana itu dikembalikan sebagai kompensasi dana kesehatan masyarakat. Menurut dia, dengan tambahan 30 persen dari dana cukai rokok, maka BPJS mendapat tambahan dana sekitar Rp 40 triliun dengan asumsi cukai rokok pertahun sekitar Rp 150 triliun. "Di negara maju, 40 sampai 50 persen dana cukai rokok dikembalikan untuk dana kesehatan masyarakat," kata Irma Suryani. Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/452553-atasi-defisit-bpjs-anggota-dpr-usul-premi-kelas-i-dan-ii-dinaikkan.html