Audit BPK Terhadap KPU Jangan Tunda Pilkada

22 JUNI 2015, 05:21:09 WIB 2 MENIT BACA 1312

Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga terindikasi merugikan negara hingga Rp 334 miliar berpotensi terindikasi tindak pidana. 

Namun demikian, sebagaimana disampaikan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, sejak awal Fraksi NasDem melihat Audit BPK tak berarti bahwa kinerja KPU buruk dalam penyelenggaraan pemilu. Dua hal ini, menurut dia, adalah proses yang berbeda.

"Apa pun hasil hasil audit BPK terhadap KPU, itu bukan berarti hasil kerja KPU jadi cacat sebab prosesnya berbeda, tidak mendeligitimasi hasil Pileg dan Pilpres. Tidak akan memengaruhi hasil Pileg dan Pilpres," kata Patrice, seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (19/6/).

Senada dengan Patrice, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri, mengatakan bahwa "26 temuan BPK ini, kelihatan berindikasi pidana karena tidak ada yang bersifat administrasi atau kebijakan. Oleh karenanya, patut ditindaklanjuti. Tapi dengan catatan tidak mengganggu pelaksanaan pilkada serentak yang sudah ditetapkan," ujarnya seperti dikutip RMOL, Senin (22/6). 

Lebih lanjut Politisi NasDem ini berharap, agar proses tindak lanjuti dugaan pelanggaran pidana ini tidak dijadikan dalih untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak.

Legislator asal dapil Lampung II ini juga menegaskan bahsa sebelum ada keputusan pengadilan terhadap status hukum komisioner KPU, maka komisioner KPU saat ini tetap dapat melaksanakan pilkada.  

"Tak ada masalah komisioner sekarang tetap menyelenggarakan pilkada, kecuali sudah jadi terdakwa," katanya.

Tamanuri pun memberi solusi apabila ternyada ada upaya untuk menjadikan komisioner KPU sebagai Terdakwa maka presiden dapat saja mengeluarkan Perppu untuk menunjukan pelaksana tugas KPU.  

"Karena Pilkada tak bisa diundur, Itu satu-satunya jalan agar pilkada tetap bisa dilaksanakan tanggal 9 Desember," tandasnya.