Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menilai BPOM mandul dalam mengawasi peredaran obat keras yang telah merenggut nyawa dua pelajar di Kendari, Sulewasi Tenggara. Hal tersebut disampaikan Amelia di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pil maut yang dikenal dengan istilah ‘mumbul’ ini diketahui mengandung Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol. Pil ini lebih dikenal dengan nama PCC. Obat PCC ini terbukti sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang masih di bawah umur. Untuk itu, dia melanjutkan, hal yang paling utama dilakukan agar peristiwa tragis semacam ini tidak terulang kembali adalah pengawasan terhadap peredaran obat keras. Pengawasan dilakukan mulai dari produksi, distribusi, rumah sakit, maupun toko obat. “Pengawasan terhadap apotek-apotek harus lebih ditingkatkan demi menghindari penjualan obat tanpa disertai dengan resep dokter,†tandas Amelia. Amelia juga mendorong pemerintah dan badan POM untuk bekerja sama dengan BNN dan Kominfo untuk mencegah penjualan obat-obat keras melalui jalur online. “Konsumen tidak bisa membeli obat di apotik tanpa resep dokter. Apalagi obat-obat keras untuk penyakit katastropik dan penyakit lainnya yang menyangkut penyakit dalam,†pungkasnya.