Jakarta – Maraknya berita dimedia terkait masuknya banyak tenaga kerja asing dari negara tertentu ke Papua, Banten dan wilayah lain di Indonesia, ditanggapi serius oleh DPR. Anggota Komisi IX Fraksi Partai NasDem Irma S Chaniago saat dimintai pendapatnya, Kamis (2/7) di Komplek Parlemen, Jakarta, mengatakan bahwa ia sudah memperoleh informasi langsung dari Papua dan Banten yang dicurigai menjadi tujuan tenaga kerja asing tersebut. Namun dia mengatakan bahwa laporan yang diterimanya masih harus diverifikasi. Namun demikian, legislator dari Dapil Sumsel II memastikan bahwa isu tenaga kerja asing ini sudah sampai di pimpinan Komisi IX. Lebih lanjut Irma mengatakan, Komisi IX akan membentuk tim investigasi untuk memperoleh kejelasan isu yang terus berkembang di masyarakat saat ini. Dari hasil investigasi inilah nantinya baru bisa diambil kesimpulan dan tindakan yang perlu dilakukan oleh DPR dan pemerintah. “Apabila ada pelanggaran dalam hal administrasi ataupun izin kerja maka kami akan segera memanggil menteri tenaga kerja untuk mengklarifikasi, memeriksa, dan memberikan tindakan kepada tenaga kerja asing tersebut. Atau menegur perusahaan dari proyek tersebut,” ucap anggota DPR yang juga aktivis buruh ini. Irma juga mengingatkan pemerintah untuk tidak tutup mata dan memberi perhatian penuh terhadap isu ini. Apalagi dengan pertimbangan tingkat pengangguran yang belum bisa ditekan dan upaya moratorium pengiriman TKI yang sedang dijalankan pemerintah. “Kondisi lapangan kerja di dalam negeri masih sempit, maka di sinilah tugas pemerintah untuk memperluas lapangan kerja yang belum bisa diwujudkan. Semakin sempit sajalah lapangan kerja buat tenaga kerja kita,” ujarnya. Irma mengatakan, ia dan Komisi IX berencana akan meminta penjelasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terkait dasar hukum yang menjadi pijakan masuknya tenaga kerja asing yang diisukan. “Kalau dasar hukum dan pijakannya tidak berkeadilan bagi masyarakat serta tenaga kerja lokal, maka komisi IX akan panggil menteri untuk meminta pertaggungjawabannya,” gugatnya. Irma mencurigai adanya kesepakatan yang di ajukan investor asing dengan cara yang merugikan Indonesia. Kesepakatan inilah yang memungkinkan masuknya tenaga kerja asing. Sebagai contoh, ia menunjuk tipikal kesepakatan kontrak lama yang masih menggunakan letter of Intent (LOI), yang memasukan klausul techinal assistance dalam kontrak kerja antara investor asing dengan pemerintah. Ia menilai sistem yang demikian adalah fiktif dan akal-akalan dari investor semata. "Agar tetap saja mereka (investor asing) membawa lagi sebagian uang mereka ke negerinya,” tambah Irma. Menurut pegalamannya, technical assistance, adalah sistem yang tidak fair. Dalam sistem ini, pihak investor asing mengikutsertakan klausul terkait tenaga-tenaga ahlinya dalam kontrak. "Biasanya dengan memberikan fee sebesar dari 10 % dari nilai kontrak,” ungkapnya. Irma menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya technical assistance ini biasanya mengikuti masa kontrak. Hal ini yang sering menjadi permasalahan dan secara hukum tidak dibenarkan menurutnya. “Seharusnya technical assistance itu maksimal satu tahun kemudian selanjutnya kasih, dong kesempatan ke tim ahli lokal,” katanya.