Berlaku 1 Juli, NasDem Siap Kawal Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan

20 APRIL 2015, 05:28:43 WIB 4 MENIT BACA 1434

Jakarta - Pemberlakuan penuh BPJS Tenaga kerja pada 1 Juli disikapi kritis oleh Irma S. Chaniago, Politisi NasDem. “Sudah dipersiapkan lama, gak perlu ditunda lagi” ujar Irma di ruang kerjanya, Senin (20/04).

Anggota Komisi IX Fraksi NasDem ini bahkan menganjurkan dibentuk desk pengaduan dan pelaporan di perusahaan dan kantor BPJS. “Silahkan pekerja melaporkan ke desk pengaduan di perusahaannya atau di kantor BPJS jika ada yang perlu dilaporkan. Saya dan Fraksi NasDem siap mengawal setiap laporannya,” tandas Irma yang juga mantan ketua serikat pekerja.

Di dalam Pasal 48 UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan (1) BPJS wajib membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta, (2) BPJS wajib menangani pengaduan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan. Atas dasar inilah desk pengaduan menjadi penting keberadaannya.

Walau mendukung pemberlakuan secara penuh BPJS Ketenagakerjaan 1 Juli nanti, Irma tak lupa memberi catatan kritis soal pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya kelemahan dan kekurangan yang sudah ditemukan dari pemberlakuan BPJS Kesehatan harus dapat diantisipasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, dalam kesempatan Rapat bersama Menteri Kesehatan, Dirut BPJS (Kesehatan), dan Ketua DJSN beberapa waktu lalu, Irma sempat melontarkan kritik keras soal data penduduk miskin yang menjadi pegangan BPJS Kesehatan. Menurutnya data yang digunakan BPJS kesehatan adalah data basi dan harus di perbaharui. “Harus jelas siapa yang berhak atas PBI (Penerima Bantuan Iuran), salah data akan berdampak kepada anggaran,” jelasnya.

Irma mengakui saat ini memang masih ada permasalahan yang perlu diselesaikan oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan sebelum secara penuh berlaku 1 Juli nanti. Namun demikian Irma juga optimis manajemen BPJS Ketenagakerjaan bisa menyelesaikan permasalahan sampai akhir Juni nanti.

Kekhawatiran masyarakat soal pengalihan dana pensiun dari Jamsostek yang pada awal berlakukan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) sempat memanas, perlahan sudah mulai diperbaiki dan memperoleh kejelasan. “Masih ada waktu sampai Juni, buat mereka sempurnakan dan perbaiki,” jelas Irma.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Irma juga menjelaskan masalah yang penting diselesaikan oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan adalah masalah kepesertaan pekerja. Menurut catatan dan perhitungannya, hingga saat ini pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat kecil, “Tak lebih dari 20 persen dari total pekerja di satu perusahaan.”

Menurutnya, rendahnya angka kepesertaan ini disinyalir karena masih adanya permintaaan dari kalangan usaha untuk menurunkan tanggungan iuran (pensiun) dari 5 persen menjadi 3 persen. “Kalau perusahaan saja masih ada yang minta turun (dari 5 ke 3 persen-red), saya ndak yakin kalau pekerja yang saat ini didaftarkan sudah sesuai jumlah nyata pekerja di perusahaannya,” jelas Irma.

Ia menambahkan, di kalangan serikat pekerja sendiri ada tuntutan agar pemerintah juga ikut menanggung iuran pensiun agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini jadi lebih dirasakan pekerja saat mereka pensiun. Serikat pekerja, tambah Irma, mengusulkan besaran 10 persen, 5 persen ditanggung perusahaan, 3 persen pekerja dan 2 persen dari pemerintah.

Lebih jauh Irma mengatakan ia sudah mendapat laporan dari sejumlah serikat pekerja di mana pekerja dikatakan oleh pengusaha sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun mereka belum memperoleh kartu peserta sebagaimana mestinya.

Irma mengingatkan perusahaan dan pengusaha agar jangan main-main dengan pendaftaran pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, “Ada sanksi mulai dari administratif, denda sampai pemidanaan apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.” Selain itu Irma juga mendesak BPJS dan Pemerintah untuk memberikan solusi kepesertaan bagi pekerja sektor informal yang jumlahnya demikian banyak di Indonesia.

Berkenaan dengan pekerja sektor informal ini, Irma membagi pengalamannya, “Pengalaman saya dulu memimpin serikat pekerja, saya buat koperasi agar dapat menampung pekerja informal sehingga dapat memperoleh jaminan ketenagakerjaan juga.” 

Hingga saat ini memang belum ada kepastian soal besaran iuran program jaminan hari tua yang menjadi salah satu program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan masih membahas besaran iuran ini bersama pemerintah dalam rapat kordinasi dan kosultasi. Dasar aturan pengenaan iuran pensiun disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No.84/2013 sebagai peraturan terbaru. Namun aturan ini masih menggunakan ketentuan dalam PP No.14/1993. Dalam peraturan itu disebutkan  Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah satu bulan.

Irma mendesak kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menyampaikan roadmap rencana kerja BPJS Ketenagakerjaan ke DPR khususnya Komisi IX. “Roadmap itu diperlukan bagi DPR untuk dapat memutuskan apakah akan mendukung atau sebaliknya. Apalagi hal ini terkait anggaran. Saya sudah minta Direktur BPJS dan Menteri terkait untuk membahas roadmap itu bersama DPR. Jangan lupa, BPJS itu dimodali dari negara melalui APBN, terlebih lagi ini juga soal uang masyaraka, pekerja yang diserap. DPR Berhak dan wajib mengawasi,” tandas Irma.” (MCNasDem)