Cyber Terror tidak Boleh Dibiarkan

18 MEI 2021, 12:01:15 WIB 1 MENIT BACA 1644
Cyber Terror tidak Boleh Dibiarkan

JAKARTA (18 Mei): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari meminta Mabes Polri segera mengusut dugaan cyber terror yang menimpa sejumlah anggota Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pasalnya, ICW mengalami peretasan saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/5).

"Teror dan cyber terror berupa upaya peretasan akun WhatsApp, email, sosial media, dan teror telepon merupakan kejahatan dan tindak pidana yang diatur UU," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).

Legislator NasDem itu mengatakan negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga negaranya. Salah satu perlindungan itu melalui penyelidikan kepolisian.

Perlindungan dan rasa aman, kata Taufik, harus diberikan kepada siapapun warga negara Indonesia, dari kelompok manapun, serta latar belakang, dan sikap politik apapun. Itu adalah perintah konstitusi dan merupakan tugas serta tanggung jawab negara.

"Pihak yang mendapatkan ancaman dan cyber terror diharapkan melaporkan peristiwa dialaminya agar dapat membantu aparat kepolisian menjalankan tugasnya," terangnya.

Wakil rakyat dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menegaskan, cara-cara cyber terror tidak boleh dibiarkan.

"Bila dibiarkan terus menerus tanpa ada penindakan,  saya khawatir hal itu dapat meruntuhkan negara hukum dan demokrasi," tukasnya.(RO/*)