Dana Aspirasi DPR Berpotensi Munculkan Konflik di Dapil

25 JUNI 2015, 18:01:27 WIB 2 MENIT BACA 1306

Dana Aspirasi DPR Berpotensi Munculkan Konflik di Dapil

Jakarta – Fraksi NasDem masih bereaksi terhadap keputusan Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/06) lalu. Pasalnya, Senayan masih tetap melanjutkan pembahasan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebesar 20 miliar per anggota dewan. Hasil keputusan Paripurna yang dibacakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Toto Dariyanto menyatakan bahwa pembahasan UP2DP akan dilanjutkan di Baleg untuk kemudian dibahas di Rapat paripurna berikutnya.

Anggota Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Fraksi NasDem tetap konsisten pada argumen awal. Dana aspirasi dapil  ini diprediksi akan banyak dampak negatifnya ketimbang dampak positifnya. Baginya, jika direalisasikan dana 20 miliar per anggota, akan berpotensi konflik di tataran akar rumput.

Anggota Komisi IX ini memprediksi setidaknya ada dua konflik kepentingan yang akan terjadi dalam proses realisasi dana aspirasi tersebut. Pertama, akan terjadi tarik menarik kepentingan antar anggota DPR di dapil yang sama. Menurutnya, setiap anggota dewan di dapil yang sama akan berebut untuk mendapatkan simpati dari masyarakat, sehingga iklim kontestasi pada saat Pemilu akan terulang kembali.

“Saya yakin pemerintah, Presiden sensitif terhadap hal-hal seperti ini. Karena itu bisa memunculkan konflik di bawah nanti di masyarakat. Antar anggota DPR nanti akan berebut simpati,” katanya usai Rapat Paripurna ke-34, Kamis (25/06).

Sedangkan kedua, konflik akan terjadi di tengah masyarakat yang tidak terakomodasi aspirasinya dalam skema realisasi dana aspirasi. Ia memperkirakan bahwa dana yang turun hanya berkutat pada konstituen anggota terkait saja, tanpa ada pemerataan. Padahal, menurutnya, anggota dewan terpilih adalah representasi seluruh rakyat di dapil juga seluruh rakyat Indonesia. Tak elok jika harus mengotak-kotakannya dalam definisi pemilih saja.

“Ketika dana aspirasi hanya datang ke konstituennya saja tanpa pemerataan, itu yang saya sebut tidak efektif. Inti dari kata pembangunan itu adalah pemerataan . Kita ‘kan bukan wakil dari fraksi atau parpol kita, tapi kita sudah wakil rakyat. Artinya seluruh rakyat yang ada di dapil kita adalah konstituen kita. Gak boleh lagi pilah-pilah konstituennya siapa,” ulasnya

Ketika disinggung menyangkut mekanisme akuntabilias dan pertanggungjawaban pengeleolaan dana aspirasi ini, Irma menyebutnya sebagai “proyek berbahaya”. Jika anggota dewan salah langkah dalam merealisasikan dan mengelola dana aspirasinya, ia berpotensi terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan KPK.

“Kita memang punya hak dalam UU MD3 untuk mengusulkan pembangunan di dapil, tapi ‘kan gak harus kita yang ngurusin anggarannya langsung. Ini berbahaya loh, ketika kita nanti salah langkah. Ini ‘kan proyek, ketika kita salah langkah, sebelah kaki itu masuk KPK, loh,” pungkasnya.