Dasar Pemikiran Penolakan Dana Aspirasi

27 JANUARI 2016, 23:18:36 WIB 6 MENIT BACA 1547
Oleh Victor B Laiskodat *

Pasal 80 huruf j Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menyatakan, hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Pasal inilah yang kemudian dilegitimasi oleh sebagian kalangan di DPR untuk meminta alokasi dana pembangunan untuk daerah pemilihan sebesar Rp 20 miliar per angota dalam  per satu daerah pemilihan atau total akan menguras APBN sebesar Rp 11,2 triliun.

Fraksi NasDem sudah dengan jelas dan tegas menolak adanya alokasi dana ini. NasDem menilai dana UP2DP ini merupakan buah dari sesat pikir sebagian anggota dewan. Sesat pikir ini sesungguhnya bersumber dari salah tafsir terhadap Pasal 80 huruf j UU MD3. Di bawah ini adalah uraian tentang sesat pikir tersebut. Pertama, dana aspirasi DPR adalah wujud dari anti pemerataan pembangunan, karena akan menimbulkan kesenjangan antar daerah. Perlu diketahui bersama bahwa konfigurasi anggota DPR sekitar 60 persen  merupakan perwakilan dari empat provinsi di pulau Jawa. Sementara pembangunan di Indonesia hingga saat ini hampir 58 persen telah dilakukan di Jawa sedangkan daerah lain diluar Jawa sangat minim. Dengan demikian dana aspirasi merupakan bentuk pengingakaran terhadap pemerataan pembangunan dan merupakan diskriminasi terselubung yang menyesatkan. Alhasil hal ini melanggar HAM karena menimbulkan disparitas antar daerah yang mengakibatkan ketimpangan pembangunan (jurang kemiskinan). Sebagai contoh, DKI Jakarta yang memiliki angka kemiskinan terendah yakni 3,62% akan memperoleh dana aspirasi Rp 315 miliar, sementara Maluku yang angka kemiskinannya 28,3% hanya mendapat dana aspirasi Rp 90 miliar. Kedua, jika memperhatikan dengan seksama dalam UU No. 23 Tahun 2014 bahwa dana perimbangan yang mencakup desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dirumuskan dalam sistem sirkulasi anggaran dari daerah. Sedangkan Dana Aspirasi telah menyesatkan  prinsip desentralisasi karena alokasi anggaran dibuat oleh DPR yang ada di pusat. Hal ini melanggar prinsip otonomi daerah di mana Pemda dan DPRD-lah yang menyusun anggaran untuk daerahnya (APBD). Ketiga, Dana Aspirasi sesungguhnya tidak memiliki landasan hukum. Jika dana aspirasi ini jadi dialokasikan pada APBN 2016 maka dapat dikatakan dana aspirasi ini merupakan dana ilegal karena tidak memiliki dasar hukum. Pasal 12 ayat (2) UU No. 17/2003 menyatakan RAPBN disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, tidak berdasarkan daerah pemilihan, oleh karena DPR tidak memiliki instrumen perencanaan, dan karena perencanaan pembangunan   merupakan kewenangan pemerintah pemerintah. Keempat, DPR telah melakukan penafsiran secara sempit dari makna teks Pasal 80 huruf j UU MD3 (Tafsir Restriktif). Perlu diketahui,   kalimat “mengusulkan dan memperjuangkkan program pembangunan daerah pemilihan” tidak hanya terkait dengan apresiasi anggaran dengan penafsiran alokasi dana untuk anggota masing-masing 20 miliar. Terminologi “pembangunan” yang didepannya diikuti oleh kata “program” tidak boleh dipersempit maknanya pada anggaran, tetapi harus dipahami makna harfiah suatu teks (what does the word mean), karena pembangunan  merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional. Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Alinea ke-4 UUD 1945. Yang menegaskan bahwa : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kelima, fungsi anggaran sebagaimana dimasud dalam 69 ayat (1) huruf b UU MD3 bukanlah fungsi pembentukan (pembuatan) anggaran dan pengunaan anggaran, melainkan fungsi yang dikembangkan dari pengawasan, sehingga makna dari fungsi anggaran adalah melakukan pengawasan pada saat pembahasan APBN DPR hanya memiliki fungsi anggaran sebagaimana pasal 70 ayat (2) yang menyatakan, "fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan oleh Presiden". Jadi tidak ada hak DPR untuk meminta jatah alokasi anggaran dana aspirasi. Fungsi anggaran DPR seharusnya ditujukan agar RAPBN yang diajukan Pemerintah mencapai tujuan bernegara dan pengawasan pelaksanaan APBN, sehingga jika DPR tetap mendasarkan pada perumusan anggaran maka DPR telah melampaui batas kewenangan atau kekuasaan (Detournement de pouvoir ) dan cara bertindak DPR dalam menggunakan wewenangnya menjadi sewenang-wenang (Abuse de droit) sebagaimana kewenangan dimaksud dalam Pasal 80 huruf j UU MD3. Keenam, UU 17/2003 menyebutkan kekuasaan pengelolaan keuangan negara ada pada Presiden dan dikuasakan pada Menteri, diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, bukan pada DPR. UU tersebut juga telah mengubah paradigma budgeting dari sistem lama yang berdasarkan input menjadi sistem baru yang berdasarkan kinerja periode sebelumnya. Dana Aspirasi  malah akan mengembalikan paradigma lama yang sebetulnya mengakibatkan banyak masalah dalam praktiknya yang selalu melahirkan korupsi dan gratifikasi. Ketujuh, harus dipahami secara komprehensif bahwa alokasi dana untuk anggota masing-masing 20 miliar setiap dapil adalah bertentangan dengan UU 1/2004 yang menyebutkan bahwa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota. Pengguna di sini adalah Kementerian dan Lembaga eksekutif. DPR sebagai lembaga legislatif tidak diatur dalam UU untuk menggunakan anggaran, karena Presiden dan DPR sesungguhnya memiliki dua fungsi yang berbeda: (1) Presiden adalah fungsi penyelenggaraan adiministrasi, dan anggaran, sedangkan (2) DPR memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, sehingga tindakan DPR ini adalah mencaplok kewenangan yang dimiliki oleh Presiden. Kedelapan, Dana Aspirasi anggota DPR merupakan politik pork barrel untuk menjaga status quo anggota DPR dengan cara membayar balik jasa konstituen dalam kampanye sebelumnya dengan menggunakan uang negara sebagaimana dipraktikkan Amerika pada saat  era sebelum Civil War (perang saudara) AS yang menuai resistensi keras dari berbagai macam kalangan. Kesembilan, Dana Aspirasi merupakan kejahatan yang paling sempurna dan sistematis dan terstruktur yang dapat mengakibatkan ketimpangan dan hilangnya nilai-nilai kemanusiaan. Ini merupakan wujud konspirasi konfigurasi politik di DPR yang menyesatkan. Atas dasar hal tersebut semua di atas maka Partai NasDem menolak keras adanya Dana Apirasi, karena telah melahirkan disparitas dan menyesatkan secara konstitusional, serta menstimulan gaya korupsi dan gratifikasi jenis baru yang dapat menghancurkan sistem pembangunan dan keuangan negara. Sikap Partai telah diikuti oleh seluruh anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem untuk menolak segala bentuk kesesatan dan penyelundupan secara konstitusional dengan mengatasnamakan rakyat dan/atau pembangunan yang dilakukan melalui penetapan dana aspirasi DPR.   *Ketua Fraksi Partai NasDem & Anggota Komisi I DPR RI