JAKARTA (24 Juni): Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, mengingatkan agar surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kinerja lembaga. Menurutnya, peningkatan surplus harus dipastikan tidak terjadi karena rendahnya investasi pada fungsi mitigasi risiko dan transformasi kelembagaan.Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Ketua Dewan Komisioner LPS, Thoriq menyoroti rendahnya penyerapan belanja kebijakan yang baru mencapai 22,08% dan belanja modal 10,60%.“Yang perlu dipastikan adalah jangan sampai surplus yang meningkat justru terjadi karena underinvestment terhadap fungsi mitigasi risiko sistem keuangan,” tegas Jiddan, sapaan Thoriq Mahiddanor, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Ketua Dewan Komisioner LPS, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).Selain itu, legislator Fraksi Partai NasDem itu juga mempertanyakan efektivitas penyelesaian aset bank gagal. Ia meminta LPS menjelaskan tingkat pemulihan aset (recovery rate), rata-rata waktu penyelesaian aset, serta kendala yang menyebabkan masih adanya sejumlah bank dalam resolusi yang belum selesai diproses.Di sisi lain, Jiddan juga mengapresiasi pengembangan sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang tengah dilakukan LPS. Namun ia menilai investasi teknologi harus disertai target yang jelas dan terukur.“Kalau investasi AI dan digitalisasi nilainya besar, maka harus ada target konkret, mulai dari penurunan fraud, percepatan deteksi risiko, hingga penurunan potensi bank gagal,” ujarnya.Jiddan juga menyoroti rendahnya efektivitas pengelolaan talenta dan kompetensi pegawai yang hanya mencapai 29,89 persen. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius di tengah perluasan mandat LPS pascaberlakunya Undang-Undang P2SK.“Jangan sampai kewenangan LPS bertambah, tetapi kapasitas SDM dan kelembagaannya tertinggal,” pungkas Jiddan. (yudis/*)