DPR Ajukan Hak Angket Menpora Kapan Kerja Legislasinya?

05 JUNI 2015, 08:25:01 WIB 2 MENIT BACA 1356

WACANA pengusulan hak angket terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Imam Nachrowi ditanggapi santai oleh Fraksi NasDem. Anggota Komisi X Yayuk Sri Rahayuningsih malah mempertanyakan fokus kinerja anggota DPR yang 'heboh' menyuarakan hak angket. "Fokus saja pada tugas legislasi, ini saja target Prolegnas 2015 jauh dari harapan," ujarnya.

Pembekuan PSSI oleh Kemenpora memicu wacana penggunaan hak angket DPR atas Menpora. Usulan ini disuarakan oleh anggota Komisi X yang juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Terhadap usulan ini Fraksi NasDem malah mempertanyakan langkah tersebut.

Menurut faksi ini, wacana hak angket merupakan tindakan yang tidak perlu dan terlalu jauh untuk dilakukan oleh DPR. "Harusnya anggota dewan tak mudah ikut polemik. Jangan terikut-ikut dalam kasus ini. Kita (DPR) yang harus berkaca diri. Awalnya target Prolegnas Prioritas tahun sidang 2015 itu 37 RUU, kemudian dikurangi menjadi 12 RUU saja. Sampai 9 bulan kita bertugas baru dua UU yang dihasilkan: revisi UU MD3 dan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah. Mengapa kita harus munculkan hak angket? Pembekuan PSSI toh untuk reformasi sepak bola juga, demi kebaikan kita bersama," kata Yayuk.

Karena itu, Yayuk memandang hak penyelidikan atas pembekuan PSSI oleh Menpora itu tak produktif. Ia menganggap sebaiknya anggota dewan fokus pada kewajiban, seperti pengawasan dan legislasi. Saat ini banyak kementerian yang daya serap anggarannya masih rendah. Di lain pihak, ada juga kementerian yang meminta tambahan anggaran. Pengawasan legislatif diperlukan untuk percepatan implementasi program pemerintah, khususnya bagi masyarakat di dapil.

Menurut Yayuk, persoalan PSSI di Komisi X memang menjadi pembahasan. Namun, ia meyakini keputusan Menpora tepat karena berlandaskan alasan rasional. Yayuk menilai manajemen PSSI selama ini memang buruk untuk sebuah organisasi yang harusnya menjunjung sportivitas. (Sat/R-4) 

 


Dipublikasikan di: http://www.mediaindonesia.com/mipagi/read/11997/DPR-Ajukan-Hak-Angket-Menpora-Kapan-Kerja-Legislasinya/2015/06/05