Jakarta - Ada dua manusia di dunia ini yang disebut sebagai wakil Tuhan. Pertama, manusia dengan profesi dokter, yang kedua adalah hakim. Disebut mewakili Tuhan karena di tangan dua manusia inilah hidup-mati seseorang ditentukan. Namun sayangnya, predikat agung tersebut sepertinya banyak tercoreng, terutama oleh para hakim. Dua minggu lalu media memberitakan, 70 persen hakim di Maluku tersandung masalah. Publik juga pernah disuguhi media tentang hakim yang terlibat suap, perselingkuhan, dan lain-lain. Menyoroti perilaku "nakal" para hakim ini, anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Anarulita Muchtar memandang hal ini disebabkan adanya disparitas hukum minimal dan maksimal. Dengan model hukuman tersebut, membuat ruang bagi hakim yang nakal selalu tersedia. Oleh karena itu Ana mengusulkan perlunya perubahan terhadap hukuman bagi mereka. “Hakim yang melanggar kode etik atau terkait hukum pidana (tipikor, narkoba - red) langsung dihukum maksimalnya saja, begitu juga yang melannggar secara perdata,†ungkapnya saat Rapat Konsultasi Komisi III dengan Komisi Yudisial (KY), Rabu (02/3) di Jakarta. Bagi Ana, hukuman maksimal ini bertujuan untuk membuat efek jera terhadap para hakim lainnya. Dengan demikian, upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, semakin nyata. Hukum juga tidak lagi dipandang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Anggota KY Aidul Fitri menyatakan kesepahamannya terkait hukuman maksimal bagi para hakim nakal. Sayang, KY bukanlah pihak yang menentukan hukuman. Namun demikian Komisi III meminta KY dan MA untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama, khususnya dalam mempertegas batasan teknis yudisial dan pelanggaran kode etik , serta pedoman perilaku hakim (KEPPH) demi mewujudkan hakim yang akuntabel.