Jakarta – Anggota Komisi V DPR Ahmad Ali menyebutkan, jika dilihat dari sisi hukum, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaaan Bandara Halim Perdana Kusuma memang kepada Lion Group memang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Namun jika dilihat kewenanganya, Bandara Halim merupakan aset negara. “Maka kalau dia aset negara, Saya kira tidaklah pantas dimonopoli oleh perusahaan swasta,†kata pria yang akrab disapa Mat Ali ini lewat sambungan telepon, Senin (7/3). Dalam hematnya, jika Lion Air ingin mengelola bandara, alangkah baik mereka membuat bandara sendiri. Sebab akan menjadi persaingan yang tidak elegan jika Halim dipegang penuh oleh swasta.  Ali menjelaskan, selain untuk melayani penerbangan umum, Halim juga difungsikan sebagai pangkalan pertahanan udara Indonesia yang sangat startegis. Posisi ini tentu sangat vital dan semestinya tidak tersentuh dari pihak lain. "Harusnya ini tidak dikomersialkan, karena ini menyangkut kepentingan strategis dan rahasia bangsa, maka sebagai alat vital ini harus dijaga," tambahnya. Belum lagi, kata legislator Sulteng ini, Halim juga merupakan bandara kenegaraan. Para tamu negara selalu disambut di bandara tersebut. Belum lagi saat Presiden Indoensia hendak melakukan kunjungan kenegaraan, juga melalui bandara tersebut.  Mat Ali mengaku tidak bisa membayangkan jika Halim dikelola swasta ke depannya. “Bisa jadi malah mengutamakan kepentingan usaha dan komersialisasi lebih didahulu, dibandingkan kepentingan negara,†ungkapnya.  Selain itu, dalam amatan Mat Ali selama ini, Lion Air masih banyak menyimpan catatan negatif. "Lebih baik pihak Lion Air memperbaiki terlebih dahulu koor penerbangannya," imbuhnya. Sebelumnya MA telah mengeluarkan putusan menolak peninjauan kembali (PK) perkara PT Angkasa Pura II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Terkait hal tersebut, Ali menyatakan Komisi V akan mempertanyakan Menteri Perhubungan, PT. Angkasa Pura, dan Induk Koperasi TNI AU selaku pengelola bandara selama ini, dalam rapat komisi mendatang. ‎“Karena ini aset negara maka pemegang kebijakan juga harus diikutsertakan di dalamnya. Jangan serta-merta ini dikelola oleh Induk Koperasi TNI AU (Inkopau), seenaknya dialihkan atau dibisniskan,†ungkapnya mengakhiri.