DPR: Persoalan Tata Ruang Semakin Kompleks, Kita Butuh RTRWN Baru

25 SEPTEMBER 2015, 03:06:01 WIB 2 MENIT BACA 1119

karta - Persoalan pembangunan dan tata ruang ke depan akan semakin kompleks seiring pertambahan populasi, risiko bencana alam, krisis pangan, cadangan air, dan faktor perubahan iklim. Di sisi lain, aturan tata ruang yang sudah pernah diterapkan di Indonesia berjalan kurang maksimal, sehingga perlu penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang tepat, yang lebih selaras dengan kebutuhan sosial mau pun tantangan alam di masa mendatang.

Menanggapi wacana itu, anggota Komisi II DPR RI Tamamuri sependapat bahwa rencana tata ruang lama memiliki berbagai kelemahan, sehingga perlu Undang-undang (UU) tata ruang baru. Pandangan itu disampaikan Tamamuri di sela Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN terkait Konsinyering tata ruang (22/09/15).

“Tata ruang ini betul-betul diprioritaskan karena dengan tata ruang ini akan menyangkut secara keseluruhan,” tutur Tamamuri dalam wawancara seusairapat.

Legislator asal Lampung ini menyebutkan bahwa rencana tata ruang yang ada saat ini masih berpijak pada konsep lama. Faktanya, lahan-lahan yang dulu masih berupa tanah telantar, hutan-hutan, saat ini sudah menjelma perkantoran, pemukiman kawasan perbelanjaan dan sebagainya.

Singkat kata, naskah tata ruang lama sudah tidak kompatibel dengan kondisi lapangan yang ada. Terlebih lagi, saat ini juga terdapat daerah-daerah yang berstatus sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang bahkan belum memiliki rencana tata ruang yang baku.

Dalam kerangka itulah, Undang-undang Tata Ruang yang saat ini tengah diproses perlu mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, di dalamnya harusdiatur kawasan-kawasan yang diperuntukkan sebagai pusat pangan, pusat pengembangan bisnis, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Tamamuri menambahkan bahwa rencana tata ruang lama, selain tidak kompatibel dengan situasi kekinian, implementasinya juga tidak sesuai harapan.

“Yang seharusnya di situ untuk kawasan industri, nyatanya digunakan untuk perkantoran,” tutur anggota Fraksi NasDem tersebut.

Di dapilnya di Lampung, dia mencontohkan pembangunan kawasan indusrti yang rencananya dilakukan di Tanjung Bintan, ternyata dilakukan di tempat lain.

Tamanuri menyesalkan lemahnya sanksi terhadap penyalahan implementasi tata ruang yang selama ini terjadi. Karena itu, dia menekankan bahwa bahwa UU yang baru nanti akan mengatur RTRWN secara lebih menyeluruh. Dia optimistis, penempatan kewenangan tata ruang dalam Kementerian Agraria akan lebih mendukung tujuan tersebut.

Tamanuri berharap, review RTRWN juga menyoroti sanksi terhadap daerah-daerah yang melakukan pelanggaran.

“Jika melanggar, ada sanksi. Bisa jadi DAU (Dana Alokasi Umum - red) ditahan dulu, atau dikurangi,” pungkasnya.