DPR: Yang Bilang RUU Tembakau Tidak Perlu, Diskriminatif!

17 SEPTEMBER 2015, 04:04:40 WIB 3 MENIT BACA 1243

Jakarta – Jika ada pejabat yang mengatakan bahwa RUU Pertembakauan tidak perlu maka pejabat tersebut telah bersikap diskriminatif terhadap warga negara Indonesia. Tidak hanya itu, hal tersebut juga bertentangan dengan konstitusi.

Demikian disampaikan oleh anggota Badan Legsilasi (Baleg) DPR Taufiqulhadi menanggapi sejumlah penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Terakhir, penolakan muncul dari Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, sebagaimana diberitakan oleh Koran Tempo (edisi 15/9). Menurutnya, RUU ini tidak ada kaitanya dengan kesejahteraan petani lokal dan lebih banyak soal impor tembakau. Untung juga berharap Kementerian Hukum dan HAM tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Berseberangan dengan Untung, menurut Taufiq, RUU Pertembakauan dimaksudkan untuk melindungi petani tembakau dari sejumlah warga negara lainnya yang tergantung di sektor ini. Mereka ada dari hulu hingga hilir dari industri yang terkait dengan tembakau ini. Jumlahnya tidak kurang dari 20 juta jiwa dan ini merupakan angka yang sangat signifikan.

“Mereka semua adalah anak negeri yang mengharapkan perlindungan negara demi mendapatkan hak hidupnya di negeri ini. Itulah tugas negara, yaitu melindungi mereka,” tutur Taufiq saat dimintai tanggapannya di Komplek DPR, Selasa (15/9).

Taufiq menjelaskan, saat ini harga tembakau petani hancur di pasaran. Hal ini disebabkan tidak adanya pihak yang sungguh-sungguh membela petani. Petani tembakau kini terdesak oleh konvensi-konvensi internasional, meskipun Indonesia belum meratifikasinya.

Dalam amatan legislator yang dapilnya berisi mayoritas petani tembakau ini, yakni Jember dan Lumajang, beberapa elemen di Indonesia terlihat sudah menyambut konvensi-konvensi tersebut. Ini terlihat dari kampanye-kampanye anti rokok. Di sana ada ketentuan-ketentuan internasional yang dirujuk.

Di sisi lain, masih kata Taufiq, industri rokok nasional juga banyak dibeli oleh industri asing. Aturan-aturan yang merujuk konvensi internasional tadi, menetapkan standar tar dan nikotin yang tembakau hasil petani Indonesia tidak bisa memenuhinya.  Akhirnya tembakau diimpor oleh perusahaan rokok yang besarannya hingga 60 persen.

“Sementara kita mengampanyekan anti rokok, namun di sisi lain kita mengimpor tembakau,” gugat Taufiq.

Politisi Partai NasDem ini sepakat dengan upayan perlindungan kesehatan masyarakat. Namun demikian, upaya ini tidak boleh mengorbankan anggota masyarakat yang lain.

“Filosofinya, kita ingin melindungi masyarakat Indonesia, kita bikin UU Kesehatan. Maka orang akan terjaga kesehatannya. Tetapi, jangan sampai dengan berlakunya UU Kesehatan sampai mematikan sejumlah orang lain, petani tembakau. Itu tidak boleh,” tegas Taufiq.

Sebagai salah satu inisiator RUU Pertembakuan, Taufiq menegaskan, kontitusi telah mengamanatkan kepada negara untuk memberikan perlakuan yang sama dalam hal melindungi warga negara. Tidak boleh melindungi sekelompak warga negara dengan mematikan sekelompok lainnya. Di Indonesia semua harus dilindungi, baik mereka yang tidak merokok maupun petani tembakau.

Oleh karena itu, “Jika ada pejabat yang menyerukan penolakan RUU Pertembakauan maka patut diduga  ia sangat diskriminatif dan itu tidak taat konstitusi,” tegasnya lagi.

Selain soal hak konstitusi warga Negara, Taufiq juga memperhatikan aspek budaya dari rokok kretek di Indonesia. Rokok kretek adalah warisan budaya (heritage) bangsa. Ini artinya perlu ada penjagaan terhadap heritage ini.

Pandangan senada dilontarkan oleh Peneliti Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia Zamhuri sebagaimana dilansir oleh nu.or.id kemarin (15/9). Menurutnya, rokok kretek sudah ada sejak ratusan tahun silam di bumi Nusantara dan telah terbukti memberi manfaat kepada masyarakat.  Tetapi sayangnya, hal ini kemudian dipersoalkan gara-gara adanya desakan masyarakat internasional.

Terkait adanya desakan dunia internasional tersebut, dalam hemat Zamhuri, mestinya bukan melemahkan potensi dan kekuatan industri kretek nasional yang harus dilakukan. Sebaliknya,  elemen masyarakat di negeri ini harus jeli terhadap agenda terselubung yang bisa mengancam keberlangsungan industri kretek nasional.