Focus Group Discussion (FGD) Fraksi NasDem tentang RUU KUHP: Konstitusi Harus Selalu Beradaptasi Ter

21 OKTOBER 2015, 02:21:38 WIB 2 MENIT BACA 941
Jakarta - Meski hukum pidana Indonesia adalah warisan Belanda, tapi ada beberapa perbedaan dalam implementasinya. Guna mengaji topik tersebut, Fraksi NasDem menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan narasumber pakar hukum dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda, di lantai 22 Gedung Nusantara I, DPR/MPR (20/10). FGD kali ini secara tematik mengaji Rencana Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
FGD itu dihadiri oleh segenap jajaran Fraksi Partai NasDem berikut para tenaga ahli Fraksi Partai NasDem. Para pakar yang dihadirkan selaku narasumber yaitu, Prof. Fatma Pinar Olcer, Prof. Nico Keijzer dan Prof. Marjanne Termoshuizen. Sebelum narasumber memaparkan materinya, moderator menyampaikan pengantar tentang sejarah KUHP di Indonesia, berikut identifikasi masalah terkait absennya hukum pidana Indonesia yang independen.
Dalam elaborasi permasalahan, Wakil Ketua Fraksi NasDem, Jhony G. Plate mempertanyakan apakah hukuman akumulatif juga berlaku di Belanda, dan jika berlaku, apakah hal itu juga dibutuhkan di Indonesia. Selain itu, legislator dari Nusa Tenggara Timur itu juga mempertanyakan apakah tindak pidana transnasional bisa diintegrasikan dengan hukum negara lain.
"Ada pertentangan KUHP saat ini dengan HAM. Pemberlakuan pasal hukuman mati, misalnya," selisik Johnny.
Proses diskusi berjalan dengan hangat, diiringi berbagai perdebatan dan elaborasi masalah yang kadang kala meninggi. Sebagai forum identifikasi masalah, diskusi kali ini tidak ditutup dengan kesimpulan. Berbagai persoalan wacana yang mengemuka dijadikan sebagai amunisi bagi anggota berikut tenaga ahli Fraksi NasDem dalam membedah berbagai isu yang berkembang.
Diwakili oleh salah seorang tenaga ahli Fraksi NasDem, Fauzun Nihayah, Fraksi NasDem mengucapkan terimakasih atas kehadiran para pakar yang turut memperkaya spektrum pembahasan FGD. Fraksi NasDem berharap, kerjasama kajian isu dengan Kedubes Belanda bisa terus berlanjut, tak terbatas pada wacana hukum, tapi juga berbagai wacana lain.
"Acara FGD berakhir dengan lancar, dan para pakar meninggalkan kesan yang hangat dengan Fraksi NasDem," tuturnya. Menurut Fauzun, dalam revisi UU KUHP ada tiga hal yang menjadi pokok inti persoalan. Pertama yaitu segi filosofis terkait persoalan Hak Azasi Manusia (HAM), kedua yaitu segi yuridis terkait tumpang tindih peraturan, dan ketiga segi sosiologi terkait fundamen struktur dan budaya masyarakat Indonesia. Baik di Indonesia mau pun Belanda, konstitusi adalah hasil pemikiran manusia yang terus berkembang, sehingga harus di pembaharui dari waktu ke waktu, sesuai semangat zaman yang menaunginya.