Jakarta -, Badan Legislatif DPR bersepakat memajukan RUU Pertanahan kedalam tahapan pembahasan tingkat kedua. Sebelumnya seluruh fraksi menyatakan persetujuannya untuk membahas lebih lanjut RUU Pertanahan. Ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh fraksi, termasuk dari Fraksi NasDem. Luthfi Andi Mutty, Kapoksi Baleg dari Fraksi NasDem, mengatakan bahwa RUU Pertanahan ini sangat penting untuk diselesaikan segera. Menurutnya sengketa pertanahan dan kesenjangan kepemilikan dan penguasaan tanah terjadi karena belum adanya UU yang mengatur detail pertanahan di Indonesia. “Peraturan pertanahan yang baru ini dalam rangka memfasilitasi perkembangan ilmu dan teknologi yang berdampak kepada kebutuhan dalam masyarakat khususnya dalam hal pertanahan,†ujarnya dalam rapat di Baleg DPR , 11 Februari 2016 yang lalu. Keseriusan Fraksi NasDem untuk mengawal RUU Pertanahan inilah yang melatarbelakangi seminar “Pengaturan Pertanahan Dalam Rangka Mengurangi Sengketa dan Meningkatkan Keadilan Pertanahan,†yang diselenggarakan, Jumat, 4 Maret 2016. Nining Indra Saleh, ketua penyelenggara seminar, menjelaskan bahwa seminar yang diselenggarakan ini agar Anggota Fraksi NasDem dapat memperoleh bahan masukan untuk diperjuangkan dalam pembahasan RUU Pertanahan. “Fraksi NasDem mengharapkan agar pengaturan mengenai pertanahan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan semua aspek berkaitan,†ujarnya. Lebih jauh Nining mengatakan terdapat sejumlah masalah penting yang perlu dipertegas dan diatur dalam RUU Pertanahan dan harapannya seminar ini dapat menjadi amunisi yang akan diperjuangkan Fraksi NasDem. Dia merinci permasalahan tersebut berupa, 1) Keberadaan Hak Pengelolaan Lahan, 2) Reforma Agraria, 3) Hak Masyarakat Hukum Adat, 4) Hak Penggunaan Ruang di atas dan bawah tanah, 5) Macam Hak atas Tanah, dan yang tidak kalah penting adalah 7) Pengadilan Pertanahan. Seminar yang diselenggarakan Fraksi NasDem ini menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, pakar pertanahan, Prof. Dr. Maria SW. Sumardjono, SH., MCL., MPA. (Guru Besar Hukum Agraria, UGM), serta pengamat pertanahan Dr. Supraba Sekarwati Widjayani., SH., CN. “Hasil seminar ini diharapkan memperkaya wawasan anggota Fraksi NasDem dan para tenaga ahli pendamping terkait,†ucap Nining mengakhiri.