Fraksi NasDem Imbau Media Asing di Papua Agar Tunduk Aturan

11 JUNI 2015, 03:45:45 WIB 2 MENIT BACA 1303

Jakarta – Terbukanya akses jurnalis asing masuk ke Papua mesti diapresiasi.  Karena kedatangan jurnalis dari luar negeri tersebut ingin memberitakan pembangunan dan situasi kondusif Papua. Namun bukan berarti pemberian izin ini tak diiringi dengan kewaspadaan atas upaya kampanye separatisme yang dapat menunggangi azas kebebasan pers.

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Supiadin Aries Saputra saat dihubungi, Rabu (10/6). Dia juga mengingatkan pemerintah agar tak lengah pada kemungkinan tersebut. Supiadin juga menyebutkan telah menyampaikan masukan ini kepada Panglima TNI Moeldoko. Ia menekankan agar TNI sigap dalam memantau gerakan separatis di Papua.

“Kewaspadaan ini penting supaya gerakan separatis tidak leluasa melakukan propaganda politik internasional. Mereka ‘kan butuh dukungan dan pengakuan internasional,” tegas Supiadin.

Ia meminta TNI fokus pada isu keamanan dan pertananan pasca dicabutnya larangan media asing meliput di Papua. Sebelumnya, pada kunjungan Presiden Joko Widodo ke Wapeko, Merauke, Provinsi Papua pada 10 Mei lalu, telah mencabut larangan yang telah berlaku sejak tahun 2005 tersebut.

Supiadin yang juga Pangdam Iskandar Muda tahun 2005-2008 ini mendukung langkah itu. Namun ia juga mengingatkan TNI bahwa beberapa daerah di Papua masih berkategori area potensi gangguan separatisme yang cukup tinggi.

“Oleh karenanya, media asing mesti melihat keadaan ini sebagai pertimbangan utama. Dalam perspektif pertahanan, ada pula media yang bertindak juga sebagai undercover intelligence service pihak asing. Kedatangan mereka untuk meliput kegiatan separatis tentu harus sangat diwaspadai. Kondisi ini bukan harus bisa diprediksi dan diantisipasi,” tambah Supiadin.

Legislator dari dapil Jawa Barat XI ini mendorong penetapan aturan yang jelas untuk keputusan ini. Ia berpendapat, gerakan politik separatis akan semakin gencar jika mereka bebas mengakses jurnalis asing di Papua.

“Apalagi jika dalam hal tertentu pihak asing juga memiliki agenda tersendiri terhadap Papua. Harus ada optimalisasi regulasi yang sudah ada saat ini, agar media asing tunduk pada undang-undang (UU). Prosedurnya juga harus dipenuhi untuk kepentingan pers yang berimbang. Aturannya ada dalam UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” paparnya.

Dalam UU No. 32 Tahun 2002 disebutkan bahwa lembaga dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan tugas di Indonesia atau membuat rekaman harus menuruti perundang-undangan. Selain itu terdapat Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005, Pasal 3, menyebutkan bahwa lembaga penyiaran asing hanya dapat melakukan siaran atau kegiatan jurnalistik, jika ada surat izin dari kementerian terkait.

Menyangkut fungsi ketahanan, Supiadin memandang penting koordinasi antara TNI dengan BIN dalam hal menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia. “Kolaborasi ini sangat penting karena tantangan negara kesatuan ke depannya akan semakin sulit. Terbukanya Papua untuk media asing diharapkan bermanfaat bagi rakyat Indonesia khususnya Papua, sebagaimana yang diinginkan Presiden Jokowi,” tutupnya.