Jakarta – Dana Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan atau yang lebih dikenal dengan “dana aspirasi” sebesar 20 miliar per anggota DPR yang tengah bergulir panas saat ini mendapat penolakan dari Fraksi NasDem. Penolakan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Fraksi Supiadin dalam konferensi pers di Gedung Paripurna Komplek MPR/DPR, Senin (15/6). Dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota fraksi tersebut diungkapkan bahwa masih perlu dilakukan beberapa kajian terhadap program ini. Selain menyangkut soal mekanisme dan pola pertanggungjawabannya, kajian terutama ditujukan terkait interpretasi terhadap UU MD3 dan Peraturan DPR. Didampingi oleh Ketua Fraksi Victor Laiskodat, Sekjen Patrice Rio Capella, dan Wakil Ketua Fraksi Joni Plate, Supiadin membacakan enam catatan Fraksi NasDem secara utuh. Berikut ini adalah catatan Fraksi NasDem terkait dana aspirasi selengkapnya. Fraksi NasDem memandang ada salah tafsir terhadap Pasal 78 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3. Salah tafsir yang dimaksud, terkait dengan sumpah jabatan anggota dewan yang akan memperjuangkan aspirasi daerah dari tempat perwakilannya masing-masing. Nukilan ayatnya, “..bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Fraksi NasDem juga memandang ada salah tafsir terhadap Pasal 80 huruf J UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi, “Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan” Dalam hal melaksanakan fungsi anggaran, Fraksi NasDem berpandangan tidak perlu orang-perorangan mengusulkan dan memiliki budget tersendiri yang menimbulkan kerancuan anggaran Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan karena tidak seimbangnya jumlah perolehan dana (dari program pembangunan dapil) dengan mempertimbangkan perbedaan yang signifikan dari jumlah anggota dewan pada masing-masing fraksi di DPR. Selain itu, dana ini akan menimbulkan kesenjangan bagi daerah-daerah yang jumlah anggota DPR yang dapilnya lebih sedikit dengan yang lebih banyak, seperti daerah Jawan dengan luar Jawa. Oleh karena itu kebijakan ini dipandang tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan wilayah dan kawasan yang adil dan merata. Fraksi NasDem akan segera melakukan revisi terhadap UU MD3 dan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR RI yang tidak sesuai dengan dengan tugas pokok Anggota DPR. Di dalam UU ini diatur tentang Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan dan masa reses yang cukup panjang dalam setiap masa sidang. Hal ini tentunya mengganggu kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Penerapan program ini sangat berpotensi menimbulkan peluang untuk terjadinya penyelewengan anggaran.