Fraksi Partai NasDem Tolak Program Dana Aspirasi

23 JUNI 2015, 10:03:46 WIB 2 MENIT BACA 1453

FRAKSI PARTAI NASDEM MENOLAK PROGRAM DANA ASPIRASI

Jakarta – Fraksi  Partai NasDem menyatakan penolakannya terhadap rancangan peraturan DPR RI tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Penolakan ini dibacakan Taufiqulhadi, dalam pendapat mini Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Badan Legislasi yang dihadiri 10 Fraksi DPR RI,  di Senayan, Selasa (23/6). 

Taufiqulhadi juga menyampaikan sikap Fraksi NasDem tentang perlunya DPR merevisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) serta tata tertib DPR khususnya yang terkait dengan dana aspirasi ini. 

Menurut Fraksi NasDem, rancangan peraturan DPR berkenaan dengan dana aspirasi karena tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan penyusunannya.

Taufiq yang menjadi perwakilan Fraksi NasDem di badan legislatif membacakan delapan alasan penolakan Fraksi NasDem terhadap rancanan peraturan DPR tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.  Adapun poin penolakannya adalah sebagai berikut: 

  1. 1.Pengelolaan keuangan negara yang diatur didalam Pasal 23 ayat (1) UU Dasar 1945, dimana setiap program pembangunan termasuk aspirasi daerah pemilihan harus melalui sistem perencanaan pebangunan nasional, dasar penyusunan APBN.
  2. 2.Bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana rencana pembangunan dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah melalui  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
  3. 3.Tidak diaturnya didalam UU MD3 dan TATIB DPR ketentuan yang mengatur pendelegasian kepada DPR untuk membentuk Peraturan DPR khususnya Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan
  4. 4.Penafsiran yang salah dalam memahami beberapa pasal UU MD3 yang dijadikan dasar pemikiran seperti halnya ; Pasal 72 huruf ( g ) UU MD3 tentang tugas DPR, Pasal 78 tentang Sumpah Jabatan, Pasal 80 huruf ( J ) UU MD3 tentang Hak  Anggota DPR,  Pasal 81 huruf ( i ) UU MD3 tentang Kewajiban  Anggota DPR.
  5. 5.Pelaksanaan fungsi anggaran lebih baik menggunakan mekanisme Musrenbang dari pada dilakukan secara perorangan.
  6. 6.Program ini tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan karena perolehan dana yang diterima setiap dapil berbeda, tergantung dari jumlah anggota dewan pada setiap fraksi. 
  7. 7.Program ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2013 tentang Inskonstitutionalitas Kewenangan DPR dalam membahas dan menyutujui rincian RAPBN.
  8. 8.Program ini berpotensi menimbulkan peluang untuk terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran.

Sampai berita ini dibuat, dari 10 fraksi yang menyampaikan pendapat mini hanya tiga fraksi (NasDem, PDIP dan Hanura ) yang menolak dilanjutkannya pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.