Hadapi MEA, Indonesia Perlu Punya Badan Karantina Nasional

26 JUNI 2015, 03:34:23 WIB 3 MENIT BACA 1333

Jakarta – Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6), menyetujui pergantian RUU yang menjadi prolegnas prioritas Tahun 2015. RUU tentang Kebudayan serta RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, menggantikan RUU Ketahanan Pangan.  Sebagai informasi, sebelumnya RUU Karantina tidak masuk dalam prioritas pembahasan prolegnas Tahun 2015. 

Kesan bahwa lebih penting RUU Karantina ketimbang RUU Ketahanan Pangan ditepis oleh Anggota Komisi IV Sulaiman Hamzah. Ia mengatakan bahwa revisi terhadap RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ini lebih kepada penyempurnaan dari UU Karantina sebelumnya yakni UU No 16 tahun 1992.

“Komisi IV menilai ada pertimbangan khusus sehingga RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimajukan sebagai prioritas dalam prolegnas 2015. Diharapkan, hasil RUU tersebut adalah penggabungan semua karantina yang saat ini ada di beberapa kementerian dan lembaga (Kementerian Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kesehatan dan Bea Cukai) ke dalam satu Badan Karantina Nasional (BKN) yang memiliki kewenangan yang kuat,” ujar Sulaiman saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Rabu (24/6).

Ia juga menjelaskan, berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir tahun ini juga menjadi salah satu faktor perlunya mendorong serta memprioritaskan pengesahan RUU Karantina.

“Mudah-mudahan kami dapat menyelesaikan pembahasan RUU Karantina sebelum Desember 2015 guna mengantisipasi diberlakukannya MEA,” tegas Sulaiman optimistis.

Ia menyadari bahwa dalam MEA, masalah yang akan dihadapi tidak hanya persoalan ekonomi maupun ketenagakerjaan saja. Akan tetapi, lebih lanjut Sulaiman mengatakan, dalam kondisi MEA perlu juga diperhatikan tingkat intensitas keluar dan masuk produk di Indonesia. Mulai dari bahan baku (material) pembangunan hingga bahan untuk makanan yang berasal dari tumbuhan dan hewan.

Sulaiman menilai dengan intensitas yang semakin tinggi, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap barang yang masuk ke Indonesia.

“Maka kehadiran RUU Karantina ini sangat diperlukan untuk membuat sebuah badan karantina nasional sebagai pintu masuk untuk segala hal, baik itu hewan atau tumbuhan ke indonesia. Maka haruslah posisi karantina dijadikan pos terdepan dalam pencegahan,” tegasnya.

Dengan demikian, saat MEA diterapkan, Sulaiman mengharapkan badan karantina tersebut harus bisa menjadi salah pintu pengawas terpenting sebelum masuk dan menyebar ke seluruh indonesia .

“Badan karantina tersebut tidak hanya berperan di border (pintu masuk), tapi juga pre-border dan post-border,” tambahnya.

Fungsi Badan Karantina, menurut anggota Fraksi Partai NasDem ini, tidak hanya untuk mengawasi segala barang yang masuk ke Indonesia tetapi juga melakukan pengawasan dari dan antar pulau di Indonesia.

“Salah satu contoh pengawasan karantina tersebut juga terhadap penyakit yang menjangkiti hewan,  seperti yang terjadi pada sapi di beberapa daerah belum lama ini. Hampir sebagian besar (sapi) wilayah Indonesia terjangkit penyakit tuberculosis. Untuk mendapat bibit sapi yang baik itu hanya di daerah NTB. Karena di Provinsi NTB dalam hal pengkarantinaannya cukup ketat. Sehingga kedepannya, Badan Karantina ini juga dapat mengawasi kondisi semacam ini, agar penyakit tersebut tidak semakin menyebar dan menular,” kata Sulaiman mengakhiri.