Hamdhani: Tuntut Kompensasi, Malaysia Mengada-ada!

06 OKTOBER 2015, 22:02:42 WIB 2 MENIT BACA 1189

Jakarta – Pernyataan Deputi Menteri Urusan Wanita, Keluarga, dan Pelayanan Masyarakat Malaysia Chew Mei Fun yang menuntut kompensasi terhadap dampak asap di negaranya mendapatkan reaksi dari Anggota BKSAP DPR dari Fraksi NasDem, Hamdhani.  Menurutnya, pernyataan Chew tersebut terlalu mengada-ada.

Ia menuturkan bahwa sampai kapanpun Malaysia tidak akan bisa menuntut hal tersebut karena sampai saat ini Indonesia belum menandatangani kesepakatan perjanjian mengenai penerapan denda bagi negara produsen asap yang mencemari kualitas udara negara tetangga.

“Tidak bisa itu, Indonesia belum meratifikasi tentang perjanjian denda tersebut. Belum juga adanya G to G dengan Malaysia dan Singapura,” ujarnya disela-sela menghadiri Global Conference of Parliamentary Against Corruption (GOPAC) di Yogyakarta, Selasa (06/10)

Indonesia sama sekali belum meratifikasi bahkan belum pernah menyetujui usulan penerapan denda yang diusung Singapura sejak 2014 di forum ASEAN. Walaupun Singapura sendiri memberlakukan denda bagi perusahaan asal negeri Merlion ini yang diidentifikasi sebagai penyebab asap.

Seperti diketahui, Singapura menerapkan denda bagi perusahaan yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku pembakaran lahan baik itu dilakukan di negaranya atau di negara tetangga seperti Indonesia. Dendanya cukup besar yakni maksimal 1,6 dolar Amerika dengan rinciannya 80.000 dolar Amerika perhari plus 40.000 dolar Amerika per hari untuk perusahaan yang gagal mengambil langkah-langkah pencegahan pada periode asap tersebut.

Pernyataan petinggi Malaysia inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi Hamdani. “Apa hak Malaysia menuntut Indonesia harus membayar kompensasi,” gugatnya.

Tahun 2014 Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas/AATHP) dengan mengeluarkan UU No. 26 tahun 2014. Namun di dalamnya hanya mengandung upaya kerjasama antar negara ASEAN penandatangan dalam hal penanggulangan asap lintas negara. Di dalamya berisi upaya bersama untuk membangun kantor bersama, sekretariat, dan pendanaan dalam upaya penanggulangan dan pencegahan bahaya asap.

“Tidak ada itu (soal denda-red), makanya mengada-ada Malaysia kalau mau menuntut Indonesia,” ungkap Hamdhani.

Dia menambahkan bahwa Malaysia dan Singapura telah berulangkali menuntut Indonesia agar meratifikasi aturan perihal denda namun Indonesia belum menyetujui. Permintaan Malaysia dan Singapura ini juga disampaikan dalam forum Asian Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Kuala Lumpur Malaysia pertengahan September silam.

“Saya ditanyai oleh media Malaysia mengenai hal tersebut, tapi Indonesia belum meratifikasi itu tapi itu sudah ada di pemerintah pembahasannya,” ujarnya.

Politisi dari partai NasDem ini mengaku bahwa sampai saat ini ratifikasi aturan denda belum diterima oleh Komisi IV. “semuanya masih di pemerintah, ratifikasi sedang di bahas di tingkat kementerian,” tutupnya.