JAKARTA (2 Februari): Komisi IV DPR RI mengusulkan Kementerian Pertanian (Kementan) agar mengkaji dan merevisi kriteria petani miskin penerima pupuk bersubsidi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Suwandi dan Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2). Hasan mengatakan, kriteria petani miskin di Indonesia harus diubah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). "Kalau sebelumnya kriteria petani miskin adalah petani yang memiliki lahan dua hektar (Ha), sebaiknya diubah menjadi petani dengan lahan kurang dari satu hektar," ujar Legislator NasDem itu. Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu mengatakan, dengan diturunkannya kriteria petani miskin tersebut, pembagian subsidi pupuk dapat mencapai hampir 100 persen. "Sehingga seluruh petani miskin di Indonesia ini mampu menerima nikmat subsidi dari negara," tegasnya.(HH/*)