Informasi Publik tidak Boleh Dikalahkan oleh Label Rahasia

24 JUNI 2026, 07:00:00 WIB 3 MENIT BACA 80
Informasi Publik tidak Boleh Dikalahkan oleh Label Rahasia

JAKARTA (24 Juni): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh dikalahkan oleh penggunaan alasan 'rahasia' yang tidak memiliki dasar argumentasi yang jelas. 

Andina menyoroti pentingnya reformasi standar uji konsekuensi, percepatan penyelesaian sengketa informasi mendesak, serta penguatan mekanisme evaluasi badan publik yang masih tertutup.  

Menurut Andina, semangat utama UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah memastikan hak masyarakat memperoleh informasi yang relevan dan bermanfaat. Oleh karena itu, pengecualian informasi harus dilakukan secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“UU KIP sudah mengatur bahwa setiap informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi. Persoalannya, dalam praktik masih ada badan publik yang terlalu mudah menggunakan label ‘rahasia’ tanpa argumentasi yang kuat dan terukur. Ini berpotensi mengurangi akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Andina dalan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu meminta calon anggota KI Pusat menjelaskan langkah konkret untuk membangun standar uji konsekuensi yang objektif dan seragam di seluruh Indonesia.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pengecualian informasi dilakukan berdasarkan risiko yang nyata, bukan berdasarkan tafsir subjektif masing-masing lembaga. Kita membutuhkan standar yang objektif, terukur, dan berlaku sama bagi seluruh badan publik,” ujarnya.

Selain itu, Andina juga menyoroti tantangan kecepatan akses informasi di era digital. Berbekal pengalamannya di dunia media dan komunikasi, ia menilai informasi yang terlambat disampaikan sering kali kehilangan nilai manfaat, terutama saat terjadi bencana, krisis kesehatan, gangguan keamanan, maupun penyelenggaraan pemilu.

“Dalam situasi darurat, informasi bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi bisa menjadi kebutuhan publik yang mendesak. Keterlambatan informasi dapat berdampak langsung terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat,” kata Andina.

Karena itu, ia mempertanyakan kemungkinan penerapan mekanisme fast track dalam penyelesaian sengketa informasi yang bersifat mendesak.

“Kita perlu memikirkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang lebih cepat untuk kasus-kasus tertentu, tentu dengan tetap menjaga kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian,” lanjutnya.

Tak hanya soal akses informasi, Andina juga menilai evaluasi keterbukaan informasi yang selama ini dilakukan Komisi Informasi perlu menghasilkan perubahan yang lebih nyata. 

Menurutnya, pemberian penghargaan kepada badan publik yang informatif harus diimbangi dengan mekanisme koreksi yang efektif bagi badan publik yang masih tertutup.

“Evaluasi tidak boleh berhenti pada pemberian apresiasi. Harus ada instrumen yang mendorong perubahan perilaku badan publik yang belum patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi,” ujarnya.

Andina meminta pandangan calon anggota KI terkait kemungkinan penerapan tenggat waktu perbaikan, publikasi daftar badan publik yang tidak patuh, hingga rekomendasi sanksi administratif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan.

“Tujuan akhirnya bukan menghukum, tetapi memastikan budaya keterbukaan informasi benar-benar tumbuh di seluruh badan publik. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap negara,” pungkas Andina. (yudis/*)