Jakarta – 1 Juli sudah ditetapkan oleh UU No. 24 Tahun 2011 sebagai waktu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Namun demikian masih ada persoalan aturan yang belum terselesaikan untuk pelaksanaan program ini. Salah satunya adalah belum ditetapkannya Peraturan Presiden (PP) tentang iuran pensiun. Anggota Komisi IX Irma S Chaniago menyebutkan, keputusan tentang PP BPJS tersebut tidak boleh melebihi waktu yang disepakati antara Komisi IX dengan Kemenakertrans, yakni satu minggu setelah launching (paling lambat 8 Juli - red), apalagi jika hingga akhir bulan Juli 2015. “PP BPJS Ketenagakerjaan ini harus beres satu minggu setelah di-launching-kan. (Ini) seharusnya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum di-launching-kan! Masa sudah launching tapi belum ditetapkan PP-nya?” Ujarnya saat diwawancara di ruangan kerjanya di komplek parlemen, Senayan, Selasa, (30/6). Irma menegaskan bahwa tidak ada waktu untuk memundurkan kembali penetapan PP BPJS Ketenagakerjaan terkait iuran pensiun. “Kalau itu terjadi maka Menakertrans sama saja telah lalai terhadap tugasnya serta tidak memiliki kecakapan dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya. Terutama apabila jika sampai akhir bulan Juli 2015 belum ada PP tersebut, akan terjadi wanprestasi, karena pengusaha dengan seenaknya memotong gaji pekerja tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya. Selain itu, meskipun Direktur BPJS Naker Elvyn G. Masassya menyampaikan besaran iuran yang berbeda dengan apa yang menjadi kesepakatan rapat antara Komisi IX dengan Kementerian Nakertrans, Irma optimistis kementerian ini akan tetap berkomitmen untuk mendesak besaran delapan persen iuran pensiun dengan pembagian lima persen kewajiban pengusaha dan tiga persen kewajiban pekerja. “Saya bersyukur karena usulan Komisi IX dan usulan dari kita (Fraksi NasDem - red) terkait besaran iuran yang tetap dipertahanakan oleh pemerintah.Seperti yang kita usulkan bahwa besaran iurannya adalah delapan persen itu tidak boleh kurang, dengan proporsinya lima persen minimal bagi pemberi kerja (pengusaha), sedangkan tiga persen merupakan angka maksimal bagi pekerja (buruh). Kalau pihak pengusaha mau menambah lebih dari angka lima persen, ya silakan saja,” ungkap Irma disertai senyuman. Seperti diketahui, dalam keterangannya saat mendampingi Presiden Jokowi, Elvyn G. Massasya mengatakan, besaran iuran pensiun yang akan diberlakukan adalah tiga persen dari gaji pekerja (dua persen dibayar perusahan dan satu persen dibayar pekerja) dan akan ditingkatkan hinggadelapan persen secara bertahap dalam kurun tiga tahun. Hal ini menurutnya adalah angka yang sesuai dengan situasi ekonomi saat ini. Besar iuran yang dikatakan Elvyn, memang lebih tinggi dari harapan kalangan pengusaha (Apindo) yang meminta sebesar 1.5 persen. Namun besaran ini memang masih terhitung dibawah angka maksimal bagi pekerja sebagaimana usulan Irma saat rapat Komisi IX dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya. Namun demikian, Irma menekankan perhatiannya pada pelaksanaan aturan akan ditetapkan pemerintah oleh pelaksana BPJS Ketenagakerjaan dan parastakeholder-nya. Ia mengharapkan aturan yang nantinya ditetapkan terkait BPJS Ketenagakerjaan baik besaran serta skemanya, harus dijalankan serta dilaksanakan oleh seluruh pemegang kebijakan (stakeholder) terutama pengusaha. “Setelah di launching serta ditetapkannya BPJS ini, maka harus ada komitmen dari semua pengusaha di seluruh Indonesia untuk menjalankan kebijakan ini!” Tegasnya. Lebih jauh dia berharap, perusahaan yang tidak melaksanakan kebijakan (PP) tesebut dapat ditindak tegas oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Harus ada sanksi yang tegas bagi perusahan - perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan tersebut!” Imbuhnya. Anggota Fraksi NasDem yang juga pernah memimpin serikat pekerja ini meminta Kemenakertrans dan kementerian terkait lainnya untuk tidak hanya memberi sanksi administratif bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan yang ada. “Saya menilai apabila sanksinya hanya berupa administrasi saja, maka dapat dipastikan masih akan banyak perusahan yang melanggar. Maka perlu adasanksi yang jelas dan tegas sebagai efek jera. Misalnya, pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan yang melanggar. (Sebab) jika tidak ada pengetatan terhadap sanksi bagi yang melanggar penerapan BPJS Ketenagakerjan ini, maka tidak akan berjalan karena sanksinya yang tidak tegas dan jelas,” tandasnya.