JAKARTA (2 Juli): Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka peluang untuk mengevaluasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memicu protes serikat pekerja.Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, mendesak pemerintah membuka ruang dialog lebih luas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya soal pengutan PPh atas pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.“Saya meminta pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan DPR, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan para pemangku kepentingan sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja,” kata Nurhadi di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Nurhadi menegaskan, kebijakan fiskal harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat khususnya para pekerja yang merupakan tulang punggung pembangunan nasional.“Saya pun memahami keresahan masyarakat terkait wacana pengenaan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua . Jangan sampai negara justru memandang dana JHT semata-mata sebagai objek penerimaan pajak, padahal hakikatnya JHT adalah tabungan sosial pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja mereka selama bertahun-tahun untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja, maupun kondisi darurat lainnya,” papar Nurhadi.Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu pun mengingatkan, negara seharusnya hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja di tengah situasi ketenagakerjaan yang masih terancam PHK di berbagai sektor. Nurhadi menegaskan, negara seharusnya tidak menambah beban psikologis maupun ekonomi.“Banyak pekerja mencairkan JHT karena kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun, sehingga dana tersebut merupakan bantalan terakhir untuk mempertahankan kehidupan keluarganya,” imbuh Nurhadi.Oleh sebab itu, Nurhadi meminta, pemerintah lebih kreatif dan berkeadilan dalam memperluas basis penerimaan negara. Nurhadi mengingatkan, masih banyak potensi penerimaan yang bisa dioptimalkan dengan meningkatkan kepatuhan pajak melalui perbaikan tata kelola perpajakan hingga pemberantasan praktik penghindaran pajak.“Optimalisasi penerimaan dari sektor ekonomi digital, maupun peningkatan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam yang lebih akuntabel,” tukas Nurhadi.Nurhadi juga menambahkan, jangan sampai negara mengambil pilihan paling mudah dengan membebani dan menyasar pekerja yang selama ini telah patuh membayar iuran.“Prinsip keadilan fiskal harus menjadi pijakan utama. Negara harus memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak mengurangi tujuan utama program jaminan sosial, yaitu memberikan perlindungan dan kepastian hidup bagi pekerja setelah mereka tidak lagi memiliki penghasilan,” pungkas Nurhadi. (Zal/*)