Jakarta - Senayan akan memperkuat posisi negara dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Salah satu yang ingin diubah adalah menambah dan meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola kekayaan alam Tanah Air. Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi NasDem Kurtubi mengharapkan pembahasan revisi UU Migas yang tengah digodok di Senayan bisa segera rampung. Karena, Indonesia sangat membutuhkan tata kelola migas baru yang lebih simpel, efisien dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD 45), untuk mendorong peningkatan investasi dan cadangan migas nasional. “Regulasi Migas kita tidak efisien dan prosesnya ribet. Makanya sejak penerbitan Undang-Undang Migas pada tahun 2001, nyaris tidak ada penemuan cadangan baru karena investasi eksplorasi anjlok. Dan itu berimbas kepada terus menurunnya produksi minyak kita hingga hari ini,†kata Kurtubi kepada Rakyat Merdeka, kemarin (1/6). Dia menyampaikan beberapa hal yang mutlak harus diperhatikan dalam revisi UU Migas. Pertama, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut 17 pasal terkait Badan Pelaksana kegiatan Hulu Migas (BP Migas). Pembubaran BP Migas dilakukan karena skema bisnis yang diterapkan Business to Government (B to G). Pola ini menghilangkan prinsip kedaulatan negara. Menurutnya, pola harus dikembalikan lagi menjadi Business to Business (B to B). Di luar masalah itu, Kurtubi menilai, pola B to G harus diganti karena selama ini telah membuat sistem tata kelola migas nasional menjadi ribet, birokratis sehingga investasi tidak menarik. Apalagi dalam UU Migas, lanjut Kurtubi, investor dikenakan pajak meskipun masih dalam tahap eksplorasi, meskipun akhir menteri keuangan mengeluarkan aturan bebas pajak semasa eksplorasi. “Tapi aturan itu tidak bisa dijalankan karena posisinya di bawah Undang-Undang,†imbuhnya. Kurtubi menuturkan, pola B to B bukan hal baru. Pola itu sudah umum digunakan banyak negara OPEC dan non OPEC. Pengelola migas nantinya tidak ditangani langsung oleh Lembaga Pemerintah tetap diserahkan kepada National Oil Company (NOC), yakni, perusahaan migas nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir, bukan dengan sistem perusahaan yang unbundling yang memisahkan hulu dengan hilir. Kedua, soal Kuasa Pertambangan (KP). Kurtubi mengungkapkan, dalam UU Migas lama, memberikan kuasa pertambangan kepada kontraktor merupakan kewenangan Menteri. Menurut Kurtubi, ketentuan itiu harus diubah karena kewenangan itu menghilangkan prisnip kedaulatan negara. Dan, ketiga, UU Migas mengubah status izin usaha Pertamina menjadi PT Persero, sama seperti Perusahaan Gas Negara (PGN) didirikan dengan akta notaris. Menurut Kurtubi, ketentuan itu bisa membuka jalan terjadi privatisasi seperti yang terjadi pada PGN. “Untuk memastikan NOC sebagai pengelola migas tidak bisa diprivatisasi, NOC, jangan berbentuk PT lagi. Dan, harus dibentuk dengan UndangUndang sendiri,†ungkapnya. Lebih jauh, Kurtubi mengusulkan agar NOC tidak di bawah menteri lagi, tetapi di bawah Presiden langsung mengingat kedudukannya sangat penting dan strategis. Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu memiliki pandangan sama. Dia juga ingin kedaulatan negara dan peranan BUMN diperkuat. “Garis besar revisi yang kami dorong untuk memastikan posisi pemerintah lebih tinggi. Kita ingin negara memiliki kedaulatan atas kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi,†ungkapnya. Untuk mewujudkan itu, lanjutnya, nanti yang melakukan kontrak dengan kontraktor bukan negara langsung, tetapi diserahkan ke BUMN. Lebih jauh, Gus Irawan ingin posisi BUMN diperkuat. Dia ingin perusahaan pelat merah mendapatkan kepastian untuk bisa mengelola ladang migas asing yang kontrak-kontraknya sudah habis. Gus Irawan yakin bila BUMN memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola tambang migas, dapat mempercepat upaya mengereik produksi migas. “Kalau BUMN lebih fleksibel karena kalau pemerintah yang ngurusi, prosesnya lebih birokratis dan kaku,†katanya.