JAKARTA (3 Februari): Maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dinyatakan berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Perusahaan penerbangan pelat merah tersebut berhenti beroperasi karena masalah keuangan yang buruk dan terlilit utang. Hingga saat ini, nasib perusahaan maupun eks pegawai belum mendapatkan titik terang. Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi NasDem Martin Manurung mengatakan permasalahan yang dihadapi Merpati belum menemukan penyebab utamanya, sehingga perusahaan tersebut akhirnya dinyatakan pailit. Guna mendalami hal ini, Komisi VI DPR akan segera menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Menteri BUMN. “Kita sudah mendengarkan permasalahan yang dihadapi masyarakat terutama hak-hak karyawannya yang belum terbayarkan, Komisi VI DPR segera mengadakan rapat dengan pihak terkait termasuk Menteri BUMN,†ungkap Martin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Perhimpunan Purnabakti Merpati Nusantara Airlines, Muhammad Zunidin yang dilangsungkan secara virtual, Selasa (2/2). Legislator NasDem asal Sumatera Utara II itu menyatakan, Komisi VI DPR akan berupaya membantu maksimal permasalahan yang dihadapai pegawai Merpati. “Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar permasalahan pegawai Merpati dapat segera terselesaikan,†tegas Martin. Seperti diketahui, pada awal 2016 modal Merpati minus hingga Rp5,3 trilliun. Bukan hanya perusahaan, karyawan Merpati sempat tidak mendapat gaji hingga hampir satu tahun. Pegawai Merpati juga menggelar aksi di Kementerian BUMN guna menuntut hak-haknya termasuk gaji yang belum terbayarkan. Para mantan pegawai dan pensiunan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menagih kembali hak pembayaran pesangon sebesar Rp318,17 miliar dan dana pensiun Rp94,88 miliar yang belum dibayarkan perusahaan. Hak-hak itu seharusnya sudah mereka kantongi sejak Merpati dinyatakan menjadi BUMN gagal dan terus menerus menerima program restrukturisasi dari pemerintah. (dpr.go.id/*)