Lindungi Generasi Muda dari Pengaruh Buruk Informasi

27 MEI 2021, 03:17:11 WIB 2 MENIT BACA 879
Lindungi Generasi Muda dari Pengaruh Buruk Informasi

TALANG UBI (27 Mei): Seluruh penyelenggara pemerintahan dalam membangun sumber daya daerah harus mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa. Saat ini semua informasi saling terhubung dengan mudah dan cepat yang masuk hampir di semua generasi bangsa.

Hal tersebut disampaikan anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Hj Sri Kustina saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kebun Buah Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Talang Ubi, Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (25/5).

"Membangun sumber daya daerah itu juga dalam upaya menangkal budaya negatif dari berkembangnya teknologi di era globalisasi. Tanpa menyertakan nilai-nilai luhur bangsa, informasi negatif sangat mudah merasuki generasi muda kita," ungkap Sri Kustina.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, anak-anak muda merupakan generasi penerus bangsa. Mereka merupakan harapan bangsa dan negara yang harus senantiasa dilindungi dari pengaruh buruk berbagai informasi negatif.  

"Maka anak-anak muda kita harus disiapkan menyambut masa depan dengan baik. Karena itu artinya juga mempersiapkan bangsa dan negara ini memasuki persaingan yang lebih keras ke depannya," kata Legislator NasDem tersebut.

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Camat Talang Ubi serta sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Seluruh yang hadir wajib memakai masker, tempat duduk diberi jarak serta wajib mencuci tangan sebelum masuk ke lokasi dan dicek suhu tubuhnya.

Menurut Sri Kustina, Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI yang dilaksanakan di Kabupaten PALI itu berdasarkan UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

"Pada Pasal 2 menyatakan bahwa anggota MPR-RI terdiri dari anggota DPR-RI dan anggota DPD-RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Pada Pasal 5 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 ini juga menyatakan anggota MPR-RI mempunyai tiga tugas utama, yaitu memasyarakatkan Ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila UUD Negara RI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika serta menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD Negara RI tahun 1945," kata wakil rakyat dari dapil Sumsel II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu.

Oleh karena itu, tambah Sri Kustina, pelaksanaan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilaksanakannya ini juga dilakukan oleh seluruh anggota MPR-RI untuk menunjukkan tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman tentang nilai-nilai luhur kebangsaan.(Avon/*)