Lisda Hendrajoni Kawal Aspirasi Bamagnas terkait Hak Beribadah

01 JULI 2026, 08:23:26 WIB 2 MENIT BACA 54
Lisda Hendrajoni Kawal Aspirasi Bamagnas terkait Hak Beribadah

JAKARTA (1 Juli): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menegaskan komitmennya mengawal aspirasi umat kristiani terkait persoalan pendirian rumah ibadah dan jaminan kebebasan beragama. Komitmen tersebut disampaikan saat Komisi VIII DPR RI menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Menurut Lisda, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Karena itu, seluruh masukan yang disampaikan Bamagnas akan menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI untuk diperjuangkan dalam pembahasan bersama pemerintah.

"Agama apa pun itu, Indonesia akan menjadi baik. Kita akan perjuangkan bersama," tegas Lisda.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan persoalan rumah ibadah bukan sekadar menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara serta penguatan persatuan bangsa melalui kehidupan beragama yang harmonis.

Lisda mengungkapkan, persoalan serupa juga ditemuinya saat menjalankan tugas di daerah pemilihannya di Sumatera Barat, khususnya Kepulauan Mentawai yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Menurutnya, masih terdapat gereja yang membutuhkan perhatian dan dukungan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.

Ia menegaskan Komisi VIII DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat, termasuk dari kelompok keagamaan, mendapat ruang pembahasan yang memadai.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang Bapak dan Ibu usulkan di sini. Tentu kami dengan senang hati akan menampung dan memperjuangkannya. Ini menjadi perjuangan kita bersama," ujar Lisda.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Umum DPP Bamagnas, Pdt. Dr. Japarlin Marbun, menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi umat Kristiani di berbagai daerah. Di antaranya, regulasi pendirian rumah ibadah yang dinilai masih menyulitkan karena adanya persyaratan administratif, termasuk kewajiban memperoleh dukungan masyarakat sekitar.

Bamagnas juga menyoroti lambannya proses penerbitan izin rumah ibadah di beberapa wilayah, termasuk di Jawa Barat, serta masih adanya penyegelan tempat ibadah di Jawa Timur.

Japarlin berharap DPR RI dapat mengawal penyelesaian berbagai persoalan tersebut sehingga kebebasan beragama sebagai hak konstitusional warga negara dapat terlindungi dengan baik.

Bagi Fraksi Partai NasDem, menjaga kerukunan umat beragama dan menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara merupakan bagian penting dalam memperkuat persatuan nasional. Karena itu, aspirasi yang disampaikan Bamagnas dinilai menjadi masukan penting bagi Komisi VIII DPR RI dalam mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada terwujudnya kehidupan beragama yang adil, harmonis, dan saling menghormati. (uta/*)