Mandatory Spending Jadi Tantangan APBN 2016

10 FEBRUARI 2016, 04:20:08 WIB 2 MENIT BACA 1478
Jakarta – Pengeluaran wajib pemerintah yang sudah diatur undang-undang (mandatory spending) tahun 2016 diharapkan mampu mengurai masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Taufiqulhadi menyebutkan bahwa dalam eksekusi dana transfer ke daerah yang menjadi bagian dari mekanisme mandatory spending harus hati-hati. Pasalnya, tingkat penyerapan anggaran di daerah tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Telah terjadi kesalahan pengelolaan anggaran padahal mandatory spending ini bisa menjadi alat untuk memperkecil ketimpangan sosial dan pengangguran. “Untuk apa itu penyerapan (anggaran) tapi tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan. Ini tantangan APBN 2016,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Banggar dengan para pakar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Rabu (10/02). Perlu diketahui, dana transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2016 mencapai lebih dari seperempat APBN 2016 yakni Rp 588,5 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 385,36 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU), Rp 99,08 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Rp 46,036 triliun Dana Bagi Hasil Pajak, Rp 54,53 triliun Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Eksekutif daerah, menurut Taufiq, harus menempatkan pola yang benar guna menciptakan politik anggaran yang berkeadilan. Sebab, prinsipnya politik anggaran serta alokasi-alokasinya harus menganut asas keadilan dan pemerataan. Sehinggga cita-cita politik guna menciptakan kesejahteraan bisa tercapai dengan mekanisme anggaran daerah. “Langkah-langkah yang jelas dan harus hati-hati dari eksekutif, bagaimana meletakkan yang namanya belanja di sektor yang tepat,” imbuhnya. Selain itu, anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat itu harus bisa juga menjadi jawaban dari kebuntuan ekonomi yang disebabkan pelambatan ekonomi. Menurutnya, belanja sektor swasta sudah berada pada titik yang lumayan kritis karena konsumen memilih menahan uangnya. Dampaknya, sektor swasta kurang bergairah lagi. Oleh karena itu, belanja pemerintah daerah harus merangsang sektor riil untuk bisa bergerak terus menggerakan ekonomi. Dengan begitu, kebuntuan ekonomi bisa disiasati dengan belanja pemerintah dengan menggenjot penyerapan anggaran melalui proyek-proyek yang melibatkan swasta. “Sekarang ini terjadi perlambatan ekonomi dimana-mana, maka harus ada jalan lain. Tidak mungkin kita bermanuver di tempat yang sempit,” tambah Taufiq. Dana otonomi khusus yang menjadi bagian dari mandatory spending ini juga harus ditinjau ulang melalui evaluasi yang komprehensif. Dalam amatannya, pemerataan pertumbuhan dan upaya mengurangi ketimpangan ekonomi di Aceh dan Papua, tidak berbanding lurus dengan anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah. “Pemerintah harus memberi perhatian dana-dana yang kesana harus di kelola dengan baik. Penggunaan dana secara terukur dan tepat, itu yang paling penting. Instrumennya apakah harus ada pendamping,” tutupnya.