Jakarta – Terbongkarnya mafia jual beli organ tubuh oleh Kepolisian beberapa waktu silam menyisakan pertanyaan bagi masyarakat terkait kebutuhan organ yang riil di Indonesia. Hal ini setidaknya mengemuka dalam rapat kerja antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi Kesehatan DPR, Senin 15 Januari 2016. Dalam kesempatan rapat dengan Kementerian Kesehatan, Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, melontarkan usulan pembentukan lembaga khusus yang menerima, mengelola, memelihara sampai menyalurkan sumbangan organ tubuh untuk kebutuhan medis. Menurutnya lembaga ini perlu dibentuk untuk mengatasi ketimpangan antar kebutuhan dan ketersediaan organ tubuh untuk alasan medis. “Saya berpikir kenapa tidak membuat badan khusus yang bisa menampung semua organ. Seperti PMI misalnya. Kan bisa saja ada bank organ,†ujar Amel. Dia menyampaikan bahwa lembaga ini setidaknya berbentuk seperti PMI yang mengelola sumbangan darah dari masyarakat. Pentingnya lembaga ini diakuinya sebagai upaya untuk meminimalisir kepentingan sesat kelompok tertentu yang ingin memanfaatkan situasi. “Ada ketimpangan jumlah pasien yang membutuhkan transplantasi dengan ketersediaan. Nah ketimpangan inilah yang dimanfaatkan oleh sekumpulan orang untuk mendapatkan keuntungan,“ ujarnya. Srikandi Fraksi NasDem ini mempertanyakan data riil kebutuhan organ tubuh untuk kepentingan medis yang dimiliki Kementerian Kesehatan saat ini. Menurutnya data ini penting karena ada laporan masyarakat yang mengeluhkan panjang dan tidak pastinya layanan transplantasi yang dibutuhkan masyarakat. Dia menjelaskan bahwa demi alasan medis dibenarkan melakukan transplantasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 64 ayat 1 dan 2, UU Kesehatan No.36 Tahun 2009. Namun demikian, lanjutnya, pada ayat selanjutnya dipasal yang sama, disebutkan larangan jual beli organ tubuh. Bahkan di pasal 192 secara tegas menyebutkan sanksi pidana jual beli organ tubuh, “ Pasal 192 UU 36/2009 dengan jelas mengatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),†ujar Amel mengakhiri.