Martin Manurung Optimistis RUU Masyarakat Adat Disahkan Tahun Ini

11 MEI 2026, 02:09:00 WIB 2 MENIT BACA 166
Martin Manurung Optimistis RUU Masyarakat Adat Disahkan Tahun Ini

BALIGE (11 Mei); Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, optimistis RUU Masyarakat Adat yang telah mandek hampir dua dekade dapat disahkan tahun ini. 

“Masyarakat Adat tadi sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai lakukan penyusunan. Tentu kita berharap RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun tidak kunjung selesai itu bisa kita selesaikan di tahun ini,” ujar Martin seusai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg dengan komunitas masyarakat adat, tokoh agama, dan akademisi, di Balige, Toba, Sumatra Utara, Sabtu (9/5/2026).

Langkah Baleg DPR RI memulai penyusunan RUU tersebut disambut antusias komunitas masyarakat adat di kawasan Danau Toba.

Menurut Martin, salah satu alasan utama pentingnya pengesahan RUU tersebut adalah masih maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat konflik lahan dengan pemerintah maupun perusahaan pemegang konsesi.

Legislator Partai NasDem dapil Sumatra Utara II itu menegaskan negara harus hadir memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Masyarakat adat itu yang paling penting sekarang adalah pengakuan dan perlindungan, lalu manfaat yang akan mereka dapatkan,” tuturnya.

Martin menyebut RUU Masyarakat Adat nantinya akan dirancang sederhana dan tidak tumpang tindih, termasuk mengatur secara jelas pembagian kewenangan pemerintah pusat hingga daerah.

“Kewenangan masing-masing nantinya kita akan atur jelas peran dan tupoksinya. Baik itu pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Jadi kita akan sederhanakan aturannya,” ujarnya.

Harapan besar juga disampaikan perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas Simalungun, Mangitua Ambarita. Ia berharap RUU tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.

“Kami berharap supaya ini nantinya, yang namanya Undang-Undang Masyarakat Adat ini benar-benar diberlakukan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” kata Mangitua.

Ia juga meminta agar kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak lagi terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan.

“Supaya masyarakat adat tidak lagi terkriminalisasi, itu harapan kami. Sebab masyarakat adat jauh-jauh sebelum berdirinya Indonesia, kita sudah ada di sini. Saya sendiri 8 generasi. Jadi jangan masyarakat sendiri yang sebenarnya harus memegang hak, malah menjadi terpinggirkan,” pungkasnya. (Agus/*)