Membangkitkan Gagasan Fraksi Threshold

27 JANUARI 2016, 23:45:41 WIB 4 MENIT BACA 1214
Oleh Victor B Laiskodat* Sebenarnya, gagasan fraksi threshold atau pembatasan fraksi bukanlah hal yang baru di Indonesia. Awalnya, fraksi threshold sebagai sebuah sistem parlemen muncul bersamaan dengan gagasan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Perkembangannya, PT kemudian diatur dalam Undang Undang No. 10 tahun 2008 dan diberlakukan pada pemilu 2009. Sedangkan fraksi threshold, sebagai sebuah gagasan hilang ditelan keriuhan publik menyambut kelahiran PT. Hanya saja, kemunculan wacana fraksi threshold kala itu, disebabkan banyaknya partai gurem di parlemen dengan jumlah kursi yang kecil dan dianggap tidak signifikan untuk membuat fraksi sendiri. Sehingga situasi itu dinilai tidak efektif bagi parlemen sebagai lembaga tinggi negara. Karena fraksi threshold, partai gurem di parlemen itu akan terdorong untuk bergabung ke partai yang punya jumlah kursi signifikan. Dengan demikian Fraksi threshold punya semangat yang sama dengan PT. Setelah sekian lama fraksi threshold mati suri dari diskursus politik, wacana itu kembali muncul. Adalah Viktor laiskodat yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem sempat melempar wacana fraksi threshold tersebut. Viktor yang juga tergabung dalam Komisi I DPR RI, saat itu hadir dalam acara debat Indonesian Lawyer Club (ILC), TV One, yang berjudul: “Koalisi Merah Putih digembosi?”. Istilah fraksi threshold terselip di antara rangkaian pendapat yang disampaikan Viktor mewakili Partai Nasdem di acara Karni Ilyas itu. Memang tak banyak penjelasan selanjutnya yang disampaikan Viktor terkait istilah tersebut. Selain hanya mengasosiasikan fraksi threshold terhadap polarisasi antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen. Viktor kemudian menyebut hubungan KMP dan KIH sebagai situasi tarik menarik politik. Ia juga mengemukakan pandangannya bahwa dinamika itu justru menarik untuk pendewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi. Dan pada kesempatan yang berbeda, Viktor mengungkapkan pandangannya lebih jauh berkenaan dengan fraksi threshold tersebut. Punya semangat yang sama dengan PT, menurut Viktor, gagasan fraksi threshold muncul dalam rangka rasionalisasi dan meningkatkan kinerja serta kualitas partai-partai di parlemen. Sementara, dinamika politik yang berkembang sekarang ini di parlemen mengarah kepada menguatnya potensi fraksi threshold. Jika fraksi di parlemen mengerucut menjadi dua fraksi yang boleh jadi direpresentasikan oleh KMP dan KIH seperti sekarang ini, maka tipologi opsi hanya ada dua di rapat paripurna. Dan usulan yang keluar dari dua fraksi itu pun cenderung sudah bulat. Proses pengambilan keputusan pun bakal lebih efesien, karena mempersempit ruang manuver politik yang memungkinkan politik transaksional terjadi. Dengan dinamika politik yang berkembang sekarang, kata Viktor, fraksi threshold juga bisa diartikan menjadi sistem parlemen yang terbagi menjadi dua, ‘fraksi pemerintah’ atau ‘fraksi oposisi’. Di negara demokrasi maju dan telah established, sistem parlemen hanya dibagi 2, yaitu pemerintah dan oposisi. Ada pemisahan yang tegas antara kubu pemerintah dan  oposisi dengan pengelompokannya yang diperbesar. Selain itu, keefektifan parlemen dengan fraksi threshold atau sistem parlemen dua fraksi misalnya, juga sudah teruji. Dengan membaginya secara lebih tegas menjadi dua unsur dapat memperkuat lembaga tersebut. Sebab, ada kekhawatiran dengan kecendrungan potensi melemahkan negara dengan menyandera kebijakan. Acap kali sebuah kebijakan tersandera oleh 1 atau lebih fraksi yang tidak setuju lalu walk out. Nah, saat ini menurut Viktor, secara de facto amat terasa kalau ada dua kubu yang bertarung di parlemen, walaupun secara formal dalam pengambilan keputusan tidak membahasakan atas nama kubu KMP dan KIH. Viktor mencontohkan pemilihan Ketua DPR RI tempo hari, aroma pertarungan dua kubu KIH dan KMP sangat terasa dengan ditandai hanya dua kandidat yang muncul. Termasuk juga soal Alat Kelengkapan di DPR RI. Seandainya fraksi threshold dilegal-formalkan, ungkap Viktor, kondisi materialnya cukup mendukung. Lagipula, sampai sekarang nama KIH dan KMP masih saja disebut-sebut bahkan dikait-kaitkan dengan proses politik yang tak hanya di parlemen, tapi juga konflik di luar parlemen (Kisruh Golkar & PPP, red). Tapi kalau soal kemungkinan partai di Indonesia bakal tetap lebih dari dua atau tiga partai, sebut Viktor, itu masalah cerminan dari kemajemukan dari negeri ini. Tentu saja Indonesia tidak bisa dibayangkan bisa sama dengan negara luar, seperti Amerika Serikat, yang juga punya corak sistem pembagian dua unsur dominan tersebut. Bagi Viktor, fraksi threshold bukan malah mendorong fusi partai. Lebih jauh, Viktor menyebutkan, gagasan fraksi threshold dulu juga pernah diusulkan dalam bentuk tiga fraksi saja di parlemen. Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Pemerintah, Non pemerintah dan Independen. Sedangkan Fraksi indenpenden dimaksudkan untuk mengakomodasi kelompok yang memilih bersikap “abu-abu”. Intinya, perlu ada upaya untuk mempersempit ruang politik transaksional sehingga kebijakan tidak bisa tersandera oleh kepentingan yang berjangka pendek, demikian  tutur politisi asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu. *Ketua Fraksi NasDem & Anggota Komisi I DPR RI