Membedah Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam Memperkuat Pemerintahan Daerah Dan Demokrasi Di Indonesia

12 APRIL 2015, 02:11:40 WIB 3 MENIT BACA 1644

Jakarta – Tahun 2015 menjadi tahun yang sibuk dengan dinamika politik dan pemerintahan Indonesia. Tidak hanya hangat dengan akan dilangsungkannya pilkada serentak di akhir tahun 2015, namun juga DPR-RI menargetkan sedikitnya 25 calon Daerah Otonomi Baru (DOB) akan disahkan. Menurut Sekretaris Fraksi NasDem Syarief Abdullah Alkadrie, pemberian otonomi luas tak lain bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. “Otonomi daerah berlandaskan pada prinsip demokrasi yang tak hanya demi pembangunan fisik belaka, namun juga kualitas manusia Indonesia,” ujarnya. Hal ini pula yang mendorong Fraksi NasDem DPR-RI menggelar seminar yang bertajuk otonomi daerah, di Ruang KK V Gedung Nusantara, Jumat (10/4).

Seperti yang telah diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah pada 23 September 2014 lalu, merupakan pecahan dari UU no. 32 tahun 2004. Selain itu, undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah tahun 2004 juga dipecah ke dua UU lainnya, yakni Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Syarief yang juga anggota Komisi II ini menekankan bahwa semangat otonomi daerah bukan ingin mengantarkan Indonesia kepada sistem federalisme. “Pemerintahan daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan. Otonomi daerah menjaga kesatuan politik dan pemerintahan, namun tetap memperhatikan kebhinnekaan dan potensi daerah,” jelasnya lebih lanjut.

Fraksi NasDem, lanjut Syarief, ingin perspektif pemekaran daerah dan otonomi daerah tetap dalam bingkai negara kesatuan, “Negara kita ini menganut sistem integralistik, sehingga kita pun mesti memaknai pemekaran wilayah bukan untuk memisahkan arah pembangunan, menyediakan pelayanan dasar bagi warga negara.”

Pakar Otonomi Daerah Irfan Ridwan Maksum memandang dalam konstruksi dasar sistem pemerintahan Indoonesia, konsep otonomi daerah ini merupakan perkawinan antara sentralisasi dan desentralisasi. “Otonomi daerah dan pemerintahan daerah kehadirannya selalu bersamaan dengan dijalankannya pemerintahan pusat. Bukan saling meniadakan,” tegas Guru Besar Universitas Indonesia ini.

Seminar Otda

Ia juga menekankan bahwa otonomi daerah ini merupakan isu strategis, karena bukan hanya menyoal pemerataan pembangunan. “Selain menyangkut eksistensi negara, dan demi membaiknya kualitas pelayanan publik, otonomi pemerintahan daerah mesti dikaitkan pula dengan kemajuan bangsa dan persaingan serta konstelasi global,” tambahnya.  

Syarief Alkadrie menilai bahwa Fraksi NasDem menginginkan agar setiap pemerintahan daerah dapat membidik potensi daerah seperti kelautan dan perikanan,  pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian menjadi kekuatan lokal. “Sehingga potensi daerah dapat memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global, dan dalam hal ini pemerintah pusat didorong untuk menciptakan langkah-langkah yang tepat untuk mengakselerasinya,” tambahnya.

Seminar ini mengundang pula Peneliti LIPI Syarif Hidayat, yang mencatat evaluasi reformasi setelah bergulir hampir dua dasawarsa. “Otonomi daerah adalah produk reformasi. Namun selama ini, reformasi masih sibuk pada upaya membangun insitiusi negara saja dan luput dalam membangun masyarakatnya,” ucap Syarif. Ia melihat bahwa cita-cita mulia otonomi daerah hanya akan menjadi paradoks dan memperumit persoalan, jika reformasi institusi negara tidak diiringi dengan reformasi kapasitas negara.

Seminar ini adalah seminar kedua yang diselenggarakan oleh Fraksi NasDem, sebelumnya di bulan Januari lalu dengan tema Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin bulanan Fraksi NasDem untuk dapat mengelaborasi persoalan negara dan masyarakat, mendapatkan masukan dari pakar dan stakeholder terkait, serta mencari solusi terbaik, yang nantinya dapat menjadi landasan dalam pengajuan sikap fraksi di parlemen.