Jakarta – Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana saat ini kembali memasuki tahapan pembahasan di DPR. Komisi Hukum DPR RI mulai sibuk kembali mengundang para ahli untuk meminta pandangan terhadap draft yang diserahkan oleh pemerintah. Senin (7/9), Komisi III mengundang Jaksa Agung H. M. Prasetyo dalam rangka penyerapan ide dan pemikiran terkait perubahan KUHP yang sudah digunakan sejak era kolonialisme Belanda tersebut. Sebagai tindak lanjut, fraksi–fraksi di DPR juga menjaring pemikiran, dan masukan dari berbagai kalangan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Isian Masalah (DIM) yang akan diserahkan pada pembahasan lanjutan di Komisi maupun di alat kelengkapan dewan. Untuk menyempurnakan DIM tersebut, Fraksi NasDem menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengundang para ahli hukum. Hadir dalam FGD ini pakar hukum pidana Indonesia, Romli Atmasasmita yang sudah mengikuti proses pembahasan revisi KUHP ini sejak era reformasi. Selain Romli, ada juga Elza Syarief (Praktisi Hukum), Syafrudin sebagai Direktur Utama Tindak Pudana Umum Lainnya (TPUL), serta Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang turut serta menyampaikan pemikirannya terkait dengan rencana revisi KUHP. “Keempat pembicara memiliki pandangan menarik mengenai poin-poin yang terdapat dalam Draft RUU KUHP yang tentu bisa menjadi catatan bagi Fraksi NasDem,” ujar salah seorang peserta FGD dari tenaga ahli Fraksi Partai NasDem. Dalam paparannya Elza Syarief menegaskan bahwa dalan RUU KUHP tersebut masih terdapat muatan pasal yang bersifat “pasal karet” serta pasal yang membutuhkan kajian lagi. Dia menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut harus didiskusikan lebih lanjut sebelum DPR mengetuk karena dampak yang akan ditimbulkan kemudian akan sangat berbahaya. “Sampai pasal 40 (buku satu-red) yang saya sebutkan masih banyak lagi. Oleh karenanya pemikiran-pemikiran kita harus masuk guna menyempurkanan RUU KUHP ini,” tuturnya. Dari perspektif Kejaksaan, Syafrudin menyatakan bahwa pada poin-poin tertentu dalam draft RUU KUHP sudah dinilai baik dan patut diapresiasi. Hal ini bisa dilihat dari pasal 3 dan 4 yang mengatur tentang hak para pelaku apabila terjadi perubahan peraturan sebelum atau sesudah putusan diatur dengan adil. Di Pasal 3 (buku satu-red), hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan akan mengikuti sanksi yang menguntungkan si pelaku dengan menggunakan peraturan yang lama atau yang baru. Hal tersebut dilihat dari sanksi mana yang lebih ringan. “Masalah perlindungan adalah hak para pelaku. Di sini cukup kuat misalnya dalam pasal 3 dan 4 dikatakan bahwa setiap pelaku yang membuat pelanggaran. Ketika ada perubahan undang-undang hukum yang berlaku maka dilihat peraturan yang mana yang paling menguntungkan si pelaku. Kalau peraturan lama sanksi nya lebih ringan maka itu yang diambil,” jelasnya. Disisi lain, Syafrudin menilai cita rasa lokal yang berupa norma-norma yang menjadi kekuatan hukum adalah upaya mundur dalam RUU KUHP. Meski masih terjadi pro dan kontra, namun tetap saja norma yang bisa saja menghasilkan pasal karet mempunyai dampak seirus pada acara pidana. “Dalam UU ini norma-norma kembali diakui tapi MK sudah menolak itu. Itu menjadi kekuatan hukum dan akan membingungkan jaksa. Jadi bertentangan. Perlu dirumuskan. Jadi untuk melindungi hak pelaku ini harus dirumuskan kata-katanya,” papar Syafrudin. Erasmus Napitupulu yang menjadi anggota Koalisi Nasional Revisi KUHP menilai bahwa telah terjadi peningkatan bobot hukuman bagi para pelaku. Dia menyebutkan, dalam RUU KUHP hampir seluruh pasal bobot hukumnya naik dan ini bisa jadi pertanda positif dan negatif. Dalam pandangannya, sisi positif dari hal ini adalah, delik hukum semakin mempertimbangkan sanksi yang ditimbulkan. Namun di sisi lainnya, pada jenis kejahatan tertentu tidak layak membobot hukuman dengan putusan yang lebih berat. Dia mengatakan hal ini bisa dilihat dari pasal penghinaan dimana dalam UU KUHP sebelumnya hanya diganjar dengan maksimal 9 bulan. Padahal dalam penelitian yang dilakukan oleh ICJR tidak banyak hakim yang memutuskan hukuman maksimal untuk penghinaan ini. “Fraksi NasDem bisa beraksi dalam DIM untuk bisa ditinjau mengenai naiknya bobot putusan hukuman,” ujar peneliti ICJR. Lebih jauh dia menyoroti tentang hukuman mati yang sudah tidak lagi sejalan lagi dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Dalam rangka reformasi KUHP, Erasmus menilai bahwa hukuman mati yang saat ini masih diterapkan di Indonesia merupakan warisan dari KUHP yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1919 dengan kerangka berpikir yang sudah berbeda jauh dengan saat ini. Pada masa pemerintahan Belanda, KUHP digunakan Ratu untuk mengatur masyarakat yang berada di koloni. Sehingga hukuman mati itu sebagai alat kejut yang digunakan oleh kerajaan supaya tetap patuh terhadap pemerintahan belanda. “Sebenarnya kalau berbicara hukuman mati, dalam pandangan saya itu harus sudah ditiadakan, karena di negara Belanda yang notabene yang membuat KUHP sudah menghapuskan itu,” tutupnya.