Money Laundry dalam Tax Amnesty Bisa Dicegah

01 MARET 2016, 22:23:19 WIB 3 MENIT BACA 1084

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo menilai wacana pengampunan pajak atau tax amnesty harus dimaknai secara utuh guna menghindari polemik berkepanjangan. Menurutnya, wacana itu harus harus disampaikan secara penuh ke kalangan politisi, swasta, atau masyarakat umum guna menepis asumsi adanya praktik money laundry.

“Selama ini ada banyak yang mengkhawatirkan rencana tax amnesty ini, karena informasi yang beredar salah dan tidak tidak utuh,” ungkap legislator Partai NasDem dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Ia menjelaskan, tax amnesti adalah perangkat yang digunakan pemerintah untuk menarik kembali dana yang tersimpan di luar negeri, disertai pengampunan terhadap persoalan hukumnya. Dalam hal ini, pemerintah melakukan pemutihan pajak terhadap ribuan triliun uang yang beredar di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Donny mencontohkan, jika ada uang yang tersangkut kasus BLBI beberapa tahun silam, RUU tax amnesti yang masuk pada prolegnas prioritas 2016 tidak mempersoalkannya.

“Dalam draft RUU pengampunan pajak kan dijelaskan bahwa pemerintah hanya fokus pada uang tebusan, pokok pajak. Sedangkan dendanya dan kasus hukumnya dihapuskan,” tandasnya.

RUU Tax Amnesty ini juga mengatur durasi waktu pengampunannya. Ia menargetkan, apabila RUU pengampunan pajak ini disahkan kelak, proses pengampunan pajak bisa selesai dalam satu tahun. Tarif dan penghitungan tebusan berlaku pada tiga periode yang ditentukan pemerintah. Periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SP3) berlaku pada bulan pertama hingga ketiga sejak UU pengampunan pajak dikenakan tariff 2 persen. Sedangkan di bulan ke empat hingga tujuh dikenakan tarif 4%, dan untuk SP3 yang diajukan pada bulan ketujuh dikenakan tarif 6%.

Program ini, menurut Donny sangat bagus untuk menggairahkan kembali sektor swasta dalam negeri. Sejak terjadinya pelemahan ekonomi satu tahun terakhir ini, pendapatan dari sektor pajak anjlok. Beberapa saat lalu, bahkan menteri keuangan Bambang Brojonegoro memprediksi pendapatan dari sektor pajak meleset 290 triliun. 

“Dampaknya luar biasa bagi pembangunan sektor swasta yang saat ini terkena dampak pelemahan ekonomi global. Pasar modal akan dibanjiri modal gelondongan,” tukasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap harus membenahi perencanaan lebih komprehensif dalam upaya menghimpun pajak, di luar persoalan pengampunan pajak ini. Menurutnya, proses politik di DPR tidaklah sederhan, dan memerlukan waktu relatif panjang. Meski RUU pengampunan pajak sudah masuk Prolegnas Prioritas 2016, ia pesimis bisa selesai tahun ini mengingat panjangnya antrian prolegnas prioritas 2016, yakni 40 RUU.

“Pemerintah harus merumuskan plan A dan plan B, takutnya RUU pengampunan pajak tidak selesai tahun ini, sementara yang 290 triliun itu harus dicari sumbernya,” tukas Donny.

Sebagai penutup, dia menegaskan dukungannya secara penuh terhadap RUU Pengampunan Pajak. Dukungan itu menurutnya tak hanya datang darinya pribadi, tapi juga diberikan penuh oleh Fraksi Partai NasDem.

“Pokoknya, tax amnesti maju terus,” pungkasnya.