Jakarta - Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Kamis (8/6) berjalan alot, akhirnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Dikarenakan masih adanya perbedaan pendapat antara dua kubu yang berbeda pandangan atas lima poin penting. Diantaranya ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah soal saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diusulkan saksi dari partai politik (parpol) dengan tambahan saksi dari Bawaslu di setiap TPS. Tujuh fraksi menyepakati saksi dibiayai negara. Sedangkan tiga fraksi, Golkar, PDIP dan NasDem hanya setuju saksi parpol haruslah dibiayai parpol, bukan negara. Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi NasDem, Johnny G. Plate menegaskan dana tekait dana pelatihan saksi belum disepakati apakah akan dibiayai oleh negara atau tidak. "Belum disepakati," kata Johnny, seperti dilansir republika.co.id Menurutnya bila saksi parpol dibiayai negara, ia khawatir, langkah ini akan menghabiskan uang negara. Apalagi aturan baru ini berpotensi menambah beban kerja penyelenggara pemilu baik itu Bawaslu atau KPU. "Kami setuju bahwa itu saksi dibiayai dilatih, diurus menjadi tanggungjawab parpol. Bukan negara," katanya. Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/06/09/or8u3s368-nasdem-ngotot-saksi-di-tps-dibiayai-parpol