NasDem Dukung Usulan Kodifikasi UU Pemilu

29 JUNI 2015, 03:38:14 WIB 3 MENIT BACA 1232

Jakarta - Dipisahkannya peraturan pemilu dalam empat perundangan tidak hanya mengakibatkan tumpang tindih dan kontradiktifnya peraturan yang ada. Pemisahan ini membuat tiga jenis pemilu yang ada di Indonesia tidak memiliki standar yang sama. Hal ini mengemuka dalam audiensi Kemitraan Partnership dan Indonesian Parliamentary Center (IPC) dengan Badan Legislatif DPR, di Senayan, Rabu (24/6).

“Permasalahan ini bukanlah hanya satu faktor ditujukan kepada KPU saja, akan tetapi  ketidaksinkronan itu dapat terjadi karena dari keduanya (KPU dan UU Pemilu, red). Di satu pihak, KPU dalam penyelenggaraannya kadang tidak qualified, serta juga dari UU Pemilu yang masih tumpang tindih,” kata direktur IPC, Sulastio.

Kedua lembaga ini merekomendasikan DPR untuk dapat memasukkan kodifikasi UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Dengan masa pembahasan di tahun 2016, harapannya kodifikasi ini bisa selesai di tahun 2017.

Anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai NasDem, Bachtiar Aly menyambut positif rekomendasi kedua lembaga tersebut.

“Karena dengan demikian, kedepannya lebih banyak kepastian, tidak ada tumpang tindih antara satu UU Pemilu dengan UU Pemilu lainnya. Jadi lebih terintegrasi. Selain itu, dari segi biaya juga lebih murah dan masyarakatpun lebih mudah memahami UU Pemilu tersebut,” tegasnya saat diwawancarai.

Legislator asal Dapil Aceh I ini menjelaskan, apabila sudah ada pengodifikasian UU Pemilu maka masyarakat tidak perlu lagi menguras pikiran karena kesulitan menafsirkan dalil UU Pemilu.

“Masyarakat jadi tidak kebingungan lagi terhadap isi dari UU Pemilu tersebut, misalnya ini apa sih maksudnya, dan lain sebagainya,” tandasnya.

Bachtiar Aly yang menerima audiensi dua lembaga swadaya masyarakat ini berharap agar tim dari kedua lembaga tersebut dapat benar-benar merangkum semua hal yang dianggap menjadi permasalahan dalam UU Pemilu tersebut.

“Jika ini (kodifikasi UU Pemilu, red) bisa dilakukan maka saya bisa bayangkan idealnya untuk 20 tahun yang akan datang setidaknya satu produk UU Pemilu itu tidak lagi mudah untuk diubah. Terlebih dari selera kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu (yang) ingin merubahnya. Kita juga berharap dengan adanya kondifikasi ini bisa lebih membantu kita, baik peserta pemilu maupun penyelanggara pemilu," terangnya.

Bahtiar menilai, kondisi UU Pemilu yang saat ini berlaku masih belum terkodifikasi dan sering menimbulkan masalah. Padahal dalam praktiknya, pengambilan keputusan untuk pemilu tidaklah mudah dan instan.

“Justru sebuah ironi, jika UU Pemilu yang diproduksi (dengan) menghabiskan biaya besar dan pikiran yang matang, dengan mudahnya bisa saja diubah dalam waktu singkat. Sedangkan, yang menginisiasi adanya perubahan UU Pemilu bukan bersumber dari ahli-ahli hukum atau ketatanegaraan tapi malah internal legislatif sendiri,” geramnya.

Saat ini, terdapat empat undang-undang yang mengatur Pemilu, yaitu UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu; dan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.