NasDem Harap RUU Hak Masyarakat Adat Bisa Segera Disahkan

21 OKTOBER 2015, 20:18:34 WIB 2 MENIT BACA 1199

Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem, Luthfi A. Mutty mengharapkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPMHA) bisa segera disahkan. Hal ini mengingat pada periode sebelumnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tapi tidak sempat di sahkan.

"Padahal kalau kita lihat urgensinya, undang-undang ini sangat penting untuk disahkan, agar menjadi acuan terutama bagi pemerintah daerah dan masyarakat adat sendiri dalam bingkai NKRI," ujar Luthfi saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPMHA yang digelar oleh Fraksi NasDem di Jakarta, Rabu (21/10).

Luthfi menjelaskan, banyak peraturan perundang-undangan yang bersentuhan dengan eksistensi masyarakat hukum adat. Salah satu yang prinsipil adalah Pasal 18b UUD 1945 hasil amandemen.

Jauh sebelum itu, ada juga UU No. 5 tahun 1960 yang secara substansial mengakui masyarakat adat. Juga UU Pemda yang sudah di ganti UU Kehutanan dan UU HAM. Terakhir bahkan ada keputusan MK No 35 tahun 2013. Dalam lingkup internasional, tahun 2007 lalu dunia sudah mengakui hak-hak masyarakat adat melalui konvensi PBB.

Legislator dari Sulawesi Selatan ini juga menuturkan bahwa tata kelola masyarakat adat di Indonesia belum serapi di negara-negara Skandinavia. Di sana, konstitusi masyarakat adat sudah relatif terorganisir. Dengan itu masyarakat adat pun bisa mengkatalisasikan diri.

Luthfi lalu mengambil contoh masyarakat adat Bajo di Indonesia, yang memiliki karakter ralatif unik dibanding masyarakat adat lain.

“Sebagai bagian dari komunitas diaspora, masyarakat Bajo tak hanya berada di wilayah Indonesia, tapi juga ada di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Apakah keberadaan masyarakat Bajo sudah terwakili?” Cetus Luthfi.

Luthfi A. Mutty mengucapkan terimakasih pada narasumber yang bersedia hadir memberi masukan terkait RUU yang cukup penting ini.

Abdon Nababan, salah satu narasumber ahli di FGD tersebut menegaskan, pengesahan RUU tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat adalah agenda mendesak yang tertunda. Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini menjelaskan perlunya perbaikan hubungan negara dengan masyarakat adat,, yang selama ini hanya sering berjumpa di saat konflik.

Narasumber lain, Pramaartha Pode menekankan, hukum adat dan hak-hak tradisional masyarakat adat diakui sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Masyarakat hukum adat yang hadir dalam acara tersebut berharap,Fraksi NasDem bisa menjadi jangkar di Baleg dan di Komisi II, III, IV dan VIII DPR, mengingat RUU PPHMA tengah didorong masuk Prolegnas prioritas tahun 2016. Menimbang proses legislasi dan draft RUU yang sudah matang sejak dulu, Fraksi NasDem tinggal mendorong saja, sehingga harapan seluruh masyarakat adat Nusantara bersambut dengan proses legislasi DPR.

FGD ini sendiri adalah kali kesekian dari aktifitas pembangungan kapasitas diri Fraksi NasDem untuk mendalami berbagai dinamika isu kebangsaan.