Jakarta – Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengajak publik untuk tidak selalu mengaitkan jatuhnya korban jiwa dengan bencana asap kebakaran hutan. Menurutnya, jika orang meninggal karena asap, maka setiap orang yang menghirup akan meninggal, dan korbannya akan sangat banyak. Secara tidak langsung, menteri ingin publik melihat persoalan lebih jernih bahwa asap kebakaran hutan telah memantik dampak buruk bagi kesehatan warga, namun tak selalu terkait langsung dengan masalah kematian. Di sisi lain, tayangan media tak henti memperlihatkan korban-korban jiwa berjatuhan akibat kepungan asap yang tak kunjung surut. Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini menyayangkan banyaknya korban berjatuhan akibat bencana asap tersebut. Ditemui di sela-sela kesibukannya di senayan (16/10), Amelia Anggraini menimbang bahwa informasi-informasi terkait korban kebakaran hutan ini sangatlah sensitif, sehingga pemerintah perlu menanggapi dengan pendekatan yang baik. “Pemerintah harus melakukan pendekatan yang baik terhadap korban kebakaran hutan. Anggaran kementerian kesehatan relatif besar, bisa dialokasikan dengan baik untuk menangani korban,†tutur Amel. Di sisi lain, dia mengaku heran dengan status bencana kebakaran hutan yang tak kunjung ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional. Padahal, dalam hematnya kondisi bencana kebakaran hutan saat ini sudah cukup mendesak untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, mengingat banyaknya korban berjatuhan akibat wilayah asap yang sangat masif. “Ini sudah pantas di ditetapkan sebagai bencana nasional, supaya penanganan rehabilitasi lahan dan rehabilitasi sosialnya dapat direncanakan segera,†tegas anggota Fraksi NasDem ini. Dalam hemat Amel, status bencana nasional akan lebih memungkinkan penanganan komprehensif terhadap korban mau pun lingkungan kebakaran. Dia juga mencetuskan gagasan tentang regulasi untuk mengantisipasi dampak kebakaran, yang mengatur bahwa korporasi pengelolaan hutan harus bertanggung jawab ketika area hutan tempatnya beroperasi mengalami kebakaran. Pertanggungjawaban itu bisa ditempuh dengan membentuk satgas pencegahan dan penindakan kebakaran hutan. “Kalau korporasi tidak bertanggung jawab, berarti izin operasi yang dikeluarkan Pemda dan HGU (Hak Guna Usaha – red) yang dikeluarkan pemerintah dicabut,†tegas Amel. Ketegasan dalam regulasi itu, menurut Amel harus ditegakkan oleh pemerintah, mengingat bencana kebakaran hutan ini sudah terjadi berulang-ulang setiap tahunnya. Menurut legislator kelahiran Bengkulu ini, mata rantai bencana kebakaran itu hanya bisa diputus melalui ketegasan pemerintah.